Notification

×

Iklan

Iklan

Pembuat Uang Palsu Ditangkap Saat Hendak Transaksi Rp450 Juta di Bogor

Senin, 05 Desember 2022 | 17:47 WIB Last Updated 2022-12-05T10:51:43Z
PASUNDAN POST ■ BOGOR - Pria berinisial UM (35) ditangkap karena hendak menjual uang palsu di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 4.500 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu siap edar.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku ditangkap di parkiran SPBU Jalan Tentara Pelajar. Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi uang palsu dengan seseorang.

"Pada waktu diamankan tersangka akan melakukan transaksi mata uang palsu ditukar dengan uang asli, yang ditukarkan senilai Rp450 juta. Rencananya akan ditukarkan kepada pembeli senilai Rp50 juta uang asli," kata Ferdy, Senin (5/12/2022).

Untuk pemesan berinisial A berhasil melarikan diri sehingga yang ditangkap hanya pengedar uang palsu. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti lainnya di rumah pelaku.

"Didapati barang bukti yang mendukung upaya pelaku dalam mengedarkan uang palsu berupa kertas, printer, dan komputer yang digunakan untuk mencetak uang pecahan Rp100 uang palsu," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila mengatakan, pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan 1:10. Artinya, 10 uang palsu ditukar dengan 1 lembar uang asli.

"Kegiatannya ini mandiri mulai dari proses dia merencanakan, mencetak, dan mengedarkan dengan presentase distribusinya itu adalah 1:10," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 Jo Pasal 36 UU RI No 7 2011 tentang mata uang dan Pasal 224 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang negara dan uang kertas bank.

"Masih kita lakukan pendalaman kepada siapa pelaku pernah mengedarkan," tuturnya.

Di tempat yang sama, pelaku UM yang dihadirkan kepada wartawan mengaku belajar mencetak uang palsu dari internet. Ia lalu mengedarkan atau menawarkan melalui media sosial maupun WhatsApp.(Red)
×
Berita Terbaru Update