Notification

×

Iklan

Iklan

Penyidik Kejari Geledah Beberapa Kantor Dinas Pemda Kabupaten Sukabumi, Terkait Tipikor SPK Fiktif Dinas Kesehatan

Rabu, 21 Desember 2022 | 14:05 WIB Last Updated 2022-12-23T02:19:17Z
PASUNDAN POST ■  SUKABUMI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Kerja (SPK) fikitif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliyar rupiah, terus berlanjut. Bahkan, baru-baru ini, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Ratno Timur Pasaribu melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas terkait di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor Untung Marjuki  memgatakan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sengaja melakukan penggeledahan terhadap barang bukti berupa beberapa dokumen penting pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukabumi serta Kantor Cabang Bank BJB Cabang Pelabuhanratu.

"Penggeledahan ini, kami lakukan selama dua hari. Yakni,  pada Senin (19/12) sampai Selasa (20/12) yang dimulai sejak 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," kata Tigor pada Rabu (21/12).

Lebih lanjut Tigor menjelaskan, penggeledahan itu sengaja dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 02/M.230/Fd.1/10/2022, Tanggal 31 Oktober 2022 dan Izin Penggeledahan dari Penetapan Ketua PN Cibadak. 

"Hal tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi SPK Fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank BJB Cabang Pelabuhanratu pada anggaran bantuan Provinsi Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016," tandasnya.

Saat petugas melakukan penggeledahan di dua kantor dinas tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, telah berjalan dengan baik dan lancar tanpa suatu kendala. 

"Alhamdulillah, semuanya berjalan sesuai SOP, kita tidak menemukan kendala apapun," imbuhnya.

Setelah melakukan penggeledahan, maka seluruh barang bukti yang didapat dari dua dinas tersebut akan segera dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi. Hal ini, dilakukan guna memenuhi alat bukti terhadap perkara tersebut. 

"Untuk dokumen yang kita geledah itu, intinya ini berkaitan dengan perkara kasus dugaan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Namun, untuk dokumen detailnya masih kita teliti. Jadi, semua dokumen yang kita geledah itu, sudah kita amankan di kantor yang selanjutkan akan dilakukan penyitaan," pungkasnya. (M. Afnan)
×
Berita Terbaru Update