Notification

×

Iklan

Iklan

Bahas Raperda, DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna

Kamis, 02 Maret 2023 | 20:53 WIB Last Updated 2023-03-02T14:07:28Z
PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna, di gedung utama DPRD, Komplek Jajaway Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (02/03/2023). 

Agenda rapat ialah mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023 sebanyak 15 Raperda, yang terdiri dari 10 usulan Pemerintah Daerah dan 5 Raperda Usul Inisiatif DPRD, tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST,  Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. IYOS SOMANTRI, M.Si, serta dihadiri para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum  Koordinasi  Pimpinan  Daerah  Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, 

Dalam laporan Badan Musyawarah DPRD M Sidikin, ST menyampaikan upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa  DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.

“Sebagaimana  telah  disetujui  oleh  Bupati  dan  DPRD  bahwa  Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 sebanyak 15 (limabelas) Raperda, yang terdiri dari 10 (sepuluh) usulan Pemerintah Daerah dan 5 (lima) merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023,” Paparnya.

Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 67 Peraturan  Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Badan Musyawarah sesuai tugasnya telah menyusun dan membahas rencana kerja DPRD Tahun 2024, yang selanjutnya hasil rencana kerja yang telah disusun dan dibahas tersebut perlu disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Sementara Penyampaian nota pengantar DPRD usul inisiatif Raperda tentang Perlindungan Masyarakat disampaikan Muslihin dari Anggota Komisi I.

“Perlu kami informasikan berdasarkan Pasal 11 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD setelah penyampaikan pengantar Raperda tahapan selanjutnya yaitu penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda  tentang  Perlindungan  Masyarakat  yang  dijadwalkan  pada rapat paripurna hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 yang akan datang.” Jelasnya. *(Asep Sukandar)
×
Berita Terbaru Update