Notification

×

Iklan

Iklan


Polisi Bekuk 16 Tersangka Pengedar Narkoba

Rabu, 08 Maret 2023 | 11:11 WIB Last Updated 2023-03-08T15:59:30Z

PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Kepolisian resor (Polres) Cianjur telah berhasil mengamankan enam belas orang terduga pengedar narkoba.

Pengungkapan 10 kasus peredaran barang haram tersebut terhitung sejak Januari hingga Febuari tahun 2023.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menjelaskan, seluruh kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap selama kurun waktu dua bulan dengan jenis narkotika sabu,ganja dan obat obatan terlarang.

"Pengungkapannya berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Cianjur diantaranya,4 kasus di kecamatan Cianjur, 2 kasus di kecamatan Cipanas, 1 kasus di kecamatan Pacet, 1 kasus di kecamatan Cugenang, 1 kasus di kecamatan Cibeber dan 1 kasus di kecamatan Cidaun," ungkap Doni kepada wartawan di Mako Polres Cianjur.

Doni menerangkan,dari 10 kasus peredaran narkoba tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan 16 orang tersangka dengan rentang usia tersangka rata - rata 20 sampai 40 tahun yang satu diantaranya berstatus residivis yang pernah terjerat kasus serupa.

"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni sabu-sabu seberat 167,12 gram, Ganja seberat 36,51 gram dan obat kategori terlarang (OKT) sebanyak 1.614 butir," ucapnya.

Doni menjelaskan,modus para tersangka melakukan aksinya yakni di jual secara online dengan sistem putus dan melakukan pertemuan melalui sharing location menggunakan peta di handphone (hp).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kemudian juga untuk jual beli Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,"ungkapnya.

"Sementara untuk penyalahgunaan obat-obatan dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.46 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.(Ddy).
×
Berita Terbaru Update