Notification

×

Iklan

Iklan

Residivis Kambuhan Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Nagrak Polres Sukabumi

Rabu, 01 Maret 2023 | 21:05 WIB Last Updated 2023-03-01T14:19:18Z
PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Kapolsek Nagrak, IPTU Teguh Putera Hidayat, menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Mako Polsek Nagrak, Rabu (01/03/2023).

Kepada awak media Kapolsek menjelaskan, dua pelaku Curanmor ditangkap berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 25 dan 26 September 2021 dengan TKP salah satu kawasan perumahan di Desa Balekambang Kecamatan Nagrak.

"Pelaku satu adalah R (39 tahun) alias Rian warga Jampangtengah, Pelaku selanjutnya adalah IR alias Uus alias Yusuf (50) asal Desa Hegarmanah Warungkiara," ungkap Teguh, Rabu (01/03).

Lanjut Kapolsek kedua pelaku merupakan eksekutor dalam kasus ini.

"Pelaku berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor di TKP dengan cara merusak gembok dan kunci stang motor bersama pelaku dua," jelas Kapolsek Nagrak.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci leter T berikut 6 buah anak kunci palsu yang ujungnya lancip terbuat dari besi, dua buah gembok, dua lembar STNK, dan satu buah besi shockbreaker yang sudah di modifikasi untuk merusak pintu gerbang rumah korban.

"Modus operandinya para pelaku mencuri sepeda motor pada malam hari di wilayah hukum polsek nagrak dengan merusak gembok rumah menggunakan batang besi," ungkap Teguh.

Saat digelandang petugas,  dua pelaku nampak berjalan terseok, satu lobang bekas peluru di salah satu kaki kiri pelaku dan satu lobang serupa di kaki kanan pelaku lainnya.

Kapolsek menjelaskan, saat akan ditangkap dua pelaku berusaha melawan petugas.

"Kedua pelaku merupakan residivis saat kita amankan mereka mencoba kabur melarikan diri dan mencoba melawan kami. Dengan sigap saya yang memimpin langsung penangkapan kita lakukan tindakan terukur," tegas Teguh.

Pelaku terancam 9 tahun penjara dengan Pasal yang dikenakan 363 ayat 1 KUHPidana. *(M. Afnan)
×
Berita Terbaru Update