Notification

×

Iklan

Iklan

Dianggap Membandel, Camat Cicurug Segera Laporkan PT.Universal Foods ke Bupati

Rabu, 02 Agustus 2023 | 19:14 WIB Last Updated 2023-08-03T07:46:41Z
PASUNDAN POST ■  SUKABUMI - Proyek pembangunan pabrik makanan yang berlokasi di Kp. Tenjoayu Rt 003, Rw 002 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug milik PT. Universal Foods diduga telah melanggar Perda No 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung, juga Perda No 22 Tahun 2012 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, Camat Cicurug Ading Ismail, pada tanggal 20 Juli 2023 lalu telah mengeluarkan Surat Teguran ke 1 (No 300/614/Trantibun /2023). Bahkan pihak Kecamatan Cicurug saat ini sudah memberikan teguran yang ke 2.

" Akan segera dibuat laporan ke Bupati melalui Kasatpol PP, untuk penanganan lebih lanjut diserahkan ke Pol PP Kabupaten tembusan perijinan, " terangnya. Rabu, (2/7/23).
Objek pembangunan pabrik yang diduga tidak mengantongi izin ini sebelumnya milik PT. Costek Jaya, bergerak di bidang  Industri Elektronik, kemudian disewa dan beralih Fungsi menjadi PT.Universal Food, dengan Peruntukan industri pabrik makanan (keripik singkong), tentunya patut diduga keras telah melanggar Perda No 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung dan Perda No 22 Tahun 2012 tentang RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032, dalam Pasal 103 ; Industri diluar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat 1 huruf b, diarahkan tersebar di beberapa kecamatan meliputi (a) Kecamatan Cicurug diperuntukan bagi industrI AMDK, dan minuman ringan,Industri garment, komponen eletronik, industri boneka, industri rambut palsu, dengan luasan paling tinggi 170 hektar.

Syarifpudin Rahmat, Seketaris Badan Pol PP Kabupaten Sukabumi, saat di konfirmasi mengatakan masih menunggu laporan dan pelimpahan dari Kecamatan Cicurug.

"Masih ditangani oleh pak camat, kita masih menunggu laporan dan pelimpahan tindak lanjut penanganannya" terangnya.

Disinggung tentang tindakan apa yang akan dilakukan oleh Satpol PP terhadap PT. Universal Foods, Syarifudin mengatakan akan ditindak sesuai aturan.

" Kita dasarnya Perda 10/2015 jo Perda 3/2018 tentang penyelenggaraan Tribumtranmas dengan mengacu undang-undang tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang bangunan gedung untuk penindakan/penertiban". pungkasnya. *(Gunta).
×
Berita Terbaru Update