Notification

×

Iklan

Iklan

Danrem Suryakencana Akan Hukum Prajurit yang Tak Netral Saat Pemilu

Selasa, 19 September 2023 | 14:46 WIB Last Updated 2023-09-19T07:47:53Z
PASUNDAN POST SUKABUMI -Danrem 061 Suryakencana, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Anan Nurakhman, memberikan arahan kepada puluhan prajurit TNI AD di Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjelang Pemilu 2024.

Eks pengawal Presiden Jokowi itu menegaskan agar prajurit TNI AD menjaga netralitas saat Pemilu 2024. Terutama di Kabupaten Sukabumi yang akan lebih dulu diselenggarakan Pilkades serentak tahun 2023.

"Kebetulan hari ini saya tatap muka dengan anggota Kodim Kabupaten Sukabumi, memang kita tekankan ulang bahwa netralitas ini sangat penting, jadi sudah menjdi arahan panglima TNI bahwa kita tidak boleh mendukung siapapun baik dari capres, parpol ataupun legislatif dan lain-lain," ujarnya di Aula Kodim 0622/Kab Sukabumi, Jalan Cikeong, Cimanggu, Palabuhanratu, Selasa (19/9/2023).

Anan mengatakan, ia tidak akan tebang pilih dalam menegakan aturan terhadap prajurit TNI AD yang tidak netral saat Pemilu.

Aturan sesuai Undang-undang akan diberlakukan terhadap prajurit TNI AD yang tidak netral saat Pemilu 2024.

"Sudah ada Undang-undangnya, jadi sudah ada ketentuan dan peraturannya bahwa dalam proses (Pemilu) jadi kita normatif saja, segala pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI AD itu akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku, kita tidak akan pilah-pilah, sudah pasti dan jelas aturan tersebut," ucap Anan, menegaskan.

"Sehingga kita selalu ingatkan bahwa batasannya mana, kalau sudah melewati harus kita proses lebih lanjut," jelasnya. *(M.Afnan).
×
Berita Terbaru Update