Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Agung Minta Kejati Jabar Menjadi Penegak Hukum Yang Tajam Ke Atas Humanis Ke Bawah

Sabtu, 02 September 2023 | 20:35 WIB Last Updated 2023-09-02T13:41:30Z
PASUNDAN POST ■ BANDUNG - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meningkatkan kinerja mengawal proyek strategis di daerah. Kejati Jabar harus tajam ke atas dan humanis ke bawah.

Pesan itu disampaikan Jaksa Agung saat kunjungan kerja ka Kantor Kejati, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (1/9/23).

Jaksa Agung mengatakan, Kejati Jabar dan jajaran harus memaksimalkan pengawalan dan pengamanan proyek-proyek strategis di daerah. Memasuki tahun politik, kejaksaan adalah sentral dalam penegakan hukum pemilu. Karena itu harus tetap netral dan jangan sampai menjadi alat politik.

"Segenap insan Adhyaksa menjaga betul marwah institusi. Bekerja dengan integritas dan profesionalitas tinggi agar kejaksaan tetap dapat menjadi penegak hukum yang amanah tajam ke atas dan humanis ke bawah," kata Jaksa Agung.

Kejaksaan Agung telah bersusah payah dalam beberapa tahun terakhir berusaha membenahi dalam segala hal sehingga mendapatkan tingkat kepercayaan publik.

Berdasarkan hasil survei LSI Periode Agustus 2023, Kejagung menempati posisi teratas kepercayaan publik kategori lembaga penegak hukum dengan angka mencapai 74 persen dan menduduki peringkat ketiga setelah TNI dan Presiden.
 

Kedatangan Jaksa Agung ST Burhanuddin disambut Kajati Jabar Ade Sutiawarman, para asisten dan jajaran. Jaksa Agung meninjau setiap bidang dari Bidang Intelijen, Pembinaan, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata, dan Tata Usaha Negara, Pidana Militer, dan Pengawasan. 

Dia mengapresiasi sarana dan prasana memadai di Kantor Kejati Jabar. ST Burhanuddin menyatakan, dengan sarana dan prasarana memadai, Kejati Jabar harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelum Jaksa Agung memberikan arahan, Kajati Jabar Ade Sutiawarman memaparkan capaian kinerja Kejati Jabar dari semua bidang. Kajati Jabar juga menjelaskan tentang penyerapan anggaran, penanganan perkara hingga restorative justice. *(M.Afnan).
×
Berita Terbaru Update