Notification

×

Iklan

Iklan

Safari Hukum, Kababinkum TNI : 11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2024

Senin, 18 September 2023 | 22:10 WIB Last Updated 2023-09-18T15:12:08Z
PASUNDAN POST JAKARTA - Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro S.H., LL.M., Ph.D. memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023, bertempat di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya, Senin (18/09/2023). 

Kegiatan Safari Hukum serta Sosialisasi Netralitas dan penegakan hukum ini, diikuti oleh Personel Jajaran Koarmada II, serta diikuti pula melalui Vicon oleh Jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II.

Kegiatan ini akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran TNI, yang  bertujuan untuk menghadapi Tahun Pemilu dan Pesta Demokrasi di tahun 2024. Hal ini untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri.

Kababinkum menyatakan, bahwa seluruh Prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan menjaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

“Tahun 2024 adalah tahun dimana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,”  kata Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro S.H., LL.M., Ph.D.

Kababinkum TNI, pun menekankan Netralitas TNI di Pemilu 2024. Ia berpesan, agar jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu Partai Pemilu.

“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar Netralitas TNI,” tegasnya.

“Saya  berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang Netralitas TNI pada Pemilu 2024,” pungkasnya.

Kababinkum menekankan  sebanyak 11 (Sebelas) point larangan bagi Prajurit TNI yang harus di pedomani dalam Pemilu 2024, di antaranya :

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu dan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat,

2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,

3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI,

4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara,

5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat Pemilu dan Pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI,

6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu,

7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan,

8. Menjadi anggta KPU, Panwaslu, Panitia Pemilih, Panitia Pendftar Pemilih, Peserta dan/atau Juru Kampanye,

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai,

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu,

11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). *(DM)
×
Berita Terbaru Update