Notification

×

Iklan

Iklan

Plt Kadis Dinkes Cianjur Sebut Permenkes No 43 Tahun 2019 Cacat Hukum Karena Tidak Sesuai Dengan Undang - Undang No 17

Sabtu, 13 Januari 2024 | 06:38 WIB Last Updated 2024-01-15T14:58:35Z
CIANJUR - Permainan curang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Muka Cianjur dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menuai polemik. 

Pasalnya, guna memenuhi standar nilai akreditasi peningkatan mutu dan pelayanan kesehatan yang digelar pada Desember tahun 2023 lalu. Puskesmas Kelurahan Muka diduga telah melakukan rotasi kilat pejabat sementara (PJS) ke Kepala bagian Tata Usaha (TU).

Karena diduga Javed belum bisa menduduki Kepala Puskesmas, sebagaimana yang sudah dituangkan dalam Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) no 43 tahun 2019 bahwa untuk menjadi kepala puskesmas wajib berpendidikan S1 jurusan kesehatan dan pernah menjadi fungsional paling rendah 2 tahun 2019.

Selang beberapa hari usai penilaian akreditasi, kemudian Javed menjabat kembali sebagai orang nomor satu dilingkungan Puskesmas Kelurahan Muka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Dr. Yusman Faisal mengatakan, bahwa proses pengangkatan Kepala Puskesmas Muka sudah melalui aturan yang berlaku. Karena sudah berdasarkan undang - undang nomor 17 tahun 2023.

"Setelah saya pelajari di undang undang nomor 17 tahun 2023 disitu bahwa kepala BLUD itu berhak diangkat dari non tenaga kesehatan itu salah satunya," kata Yusman melalui saluran telepon pada Jum,at (12/1/24) kemarin.

Sehingga kata Yusman bahwa pengangkatan Javed sebagai Kapuskesmas Muka tidak terpaku pada Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) no 43 tahun 2019 bahwa untuk menjadi kepala puskes wajib berpendidikan S1 jurusan kesehatan dan pernah menjadi fungsional paling rendah 2 tahun 2019.

"Jadi kedudukannya lebih tinggi dari undang undang aturannya nya lebih terbarukan," kata Yusman.

Namun ketika ditanya, adanya rotasi kilat pejabat sementara kepala puskesmas yang diduga untuk memenuhi standar nilai. Yusman berdalih, sebelumnya hanya untuk antisipasi penilaian akreditasi saja.

"Awalnya untuk antisipasi saja dan memang secara menyeluruh belum tahu aturan undang - undang itu," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum asal Kabupaten Cianjur Ade Kosasih pun angkat bicara.

Ade mengatakan, secara menyeluruh tidak mungkin peraturan mentri kesehatan yang sudah dibuat bertentangan dengan undang - undang.

Ade pun menyebut, Permenkes adalah aturan petunjuk teknis yang wajib dilaksanakan oleh setiap Dinas Kesehatan yang ada di seluruh Indonesia.

"Selain aturan Permenkes itu adalah petunjuk teknis yang harus dilaksanakan, dan dinas kesehatan seharusnya mengacu pada permenkes yang ada, karena itu petunjuk teknis,". kata dia (Ddy)
×
Berita Terbaru Update