Notification

×

Iklan

Iklan

DPM-PTSP Cianjur Ungkap Tanah Kavling di Desa Gadog Belum Mengantongi Izin

Rabu, 21 Mei 2025 | 12:03 WIB Last Updated 2025-05-21T05:52:35Z

CIANJUR - Bisnis tanah kavling yang berada di Jalan Gadog 1 Kampung Tamanjaya Rt 01 Rw 09 Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Diduga tidak mengantongi izin.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Cianjur Suferi Faizal kepada wartawan saat ditemui.

Menurut Suferri, DPMTSP Kabupten Cianjur belum menerima data pengajuan permohonan untuk mendapatkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari pihak pengelola bisnis tanah kavling.

"Saya belum dapat informasi data itu sudah masuk," ucapnya. Rabu (21/5/25)

Suferi pun menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sehingga kegiatan tersebut wajib mengantongi izin.

"Hukumnya wajib dan itu kudu mengantongi izin," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kasitrantib Satpol PP Kecamatan Pacet Jejen Djaelani, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas pengajuan permohonan izin PBG dari pengelola lahan kavling.

"Jangankan pemohonan data izin PBG, masuk alat berat (buldozer) ke lokasi juga kami tidak tahu," bebernya.

Disisi lain, Kepala Desa Gadog Mifathudin mengatakan, bahwa saat ini pihak pengelola kavling masih mengalami kendala berkas dalam melakukan permohonan izin.

"Saya sudah sampaikan persoalan ini dan memang diakui pengelola masih ada salah satu berkas yang menjadi kendala untuk melanjutkan permohonan izin," pungkasnya. (***).
×
Berita Terbaru Update