Notification

×

Iklan

Iklan

Anang Janur Dukung Revisi UU Sisdiknas, Ini Alasannya

Minggu, 06 Juli 2025 | 17:00 WIB Last Updated 2025-07-13T17:51:17Z

PASUNDANPOST.COM | SUKABUMI — Anang Janur, S.Pd, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, mendukung revisi sejumlah regulasi nasional yang berkaitan dengan pendidikan, khususnya dalam hal pengakuan terhadap para pendidik Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sukabumi.

“Saya mendukung penuh revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Guru dan Dosen, khususnya pada poin yang menghapus istilah PAUD formal dan non-formal. Semua pendidik PAUD harus diakui secara setara sebagai guru," kata dia, pada Minggu (06-07-2025).

Menurut Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bentuk dukungan itu mengarah kepada keadilan pendidikan, dimana sudah saatnya pemerintah memberikan pengakuan yang setara bagi seluruh PAUD, tanpa membedakan status formal dan non-formal.

Ia menilai bahwa dikotomi antara PAUD formal dan non-formal selama ini telah menimbulkan ketimpangan dalam perlindungan, hak, dan kesejahteraan tenaga pendidik.

"Pengakuan ini penting demi memperjuangkan hak-hak pendidik PAUD, termasuk pengakuan profesi, sertifikasi, dan peningkatan kualitas layanan pendidikan usia dini secara menyeluruh," ujarnya.

Anang berharap, DPR RI dan pemerintah pusat segera merampungkan revisi regulasi ini demi masa depan pendidikan anak usia dini yang lebih baik dan berkeadilan. (*)
×
Berita Terbaru Update