CIANJUR - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Cianjur dengan PT Satyamitra Putrapratama selaku pengembang dan Perhimpunan Pemilik Villa Bogenvile 2 berjalan panas.
Bahkan, Direktur Utama PT Satyamitra Putrapratama Dadang secara spontan melontarkan pernyataan kepada para pengurus Perhimpunan Pemilik Villa Bogenvile 2 yang di gawangi Gan Kim Hong alias Awang di hadapan para anggota Komisi 1 DPRD Cianjur dalam mengelola Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) adalah ilegal.
Sebab, menurut Dadang tuduhan itu berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dalam pokok perkara nomor 38/Pdt.G/2024/PN Cjr. Pengadilan Tinggi Bandung, dengan nomor 400/PDT/2025/PT BDG dan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 6303 K/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025.
Serta dikuatkan oleh surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur dengan nomor 0/600.1/274/Disperkim/06/2026.
Dalam surat Disperkim Kabupaten Cianjur tersebut menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melatai PT. Satyamitra Putrapratama untuk segera menghentikan kegiatan Peaghimpunan Para Pemilik Villa Bougeaville 2 (Gan Kim Hong) dkk dalam Penarikan luran Pengelolaan Lingkungan dan kegiatan lainnya karena dianggap ilegal, yaitu tanpa seijin PT. Satyamitra Putrapratama sebagai Pengembang awal dan yang berhak dalam kewenangannya untuk pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Villa Bougenville 2, dan kepada PT. Satyamitra Putrapratama untuk segera memproses serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur.
"Jadi sangat jelas, secara aturan kami punya hak penuh untuk mengelola IPL itu serta kami masih punya tanggung jawab untuk menjaga merawat fasos fasum yang ada di kawasan Bogenvile 2," ungkapnya pada Rabu (8/7/2026) kemarin di Gedung DPRD Cianjur.
Sementara itu, kubu Awang menolak keras penyataan yang dilontarkan pihak pengembang. Awang cs masih kekeuh berdalih bahwa putusan pengadilan tidak menyebut menghentikan kegiatan IPL.
"Karena kami punya pandangan kegiatan ini berdasarkan hasil musyawarah kesepakatan para pemilik," ucapnya.
Meski disisi lain, pernyataan para pengurus Perhimpunan Pemilik Villa Bogenvile 2 itu sempat ditanyakan Ketua Komisi 1 DPRD Cianjur Mohammad Isnaeni. Kesepakatan itu apakah tertuang dalam surat bersama para pemilik villa.
"Maaf, apakah kepakatan dengan para pemilik villa itu tertuang dalam surat," tanya Isnaeni.
Namun pihak kubu Awang pun menjawab hanya berupa lisan." Tidak ada pimpinan kesepakatan dengan para pemilik villa itu hanya berupa lisan saja," tukasnya. (***).