Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jabar Tangkap Terduga Penadah Ratusan Sepeda Motor Di Bandung

Kamis, 12 Maret 2020 | 15:35 WIB Last Updated 2020-03-12T08:35:29Z
  Polda Jabar Tangkap Terduga Penadah Ratusan Sepeda Motor Di Bandung

PASUNDAN POST ■ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa seijin dan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia atau penggelapan atau penadahan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menuturkan bahwa pihaknya telah menerima laporan seorang warga bernama Herdis Mulyadi (PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia) dan melaporkan tersangka LM dengan tuduhan Dugaan Tindak Pidana Pemberi Fidusia.

"Tempat Kejadian perkara di Komplek Cibolerang Indah Marga Jaya II RT 01 RW 05 Kel Margahayu Kec Babakan Ciparay Kota Bandung," tutur Kombes Pol S. Erlangga, pada Kamis (12/3/2020).

sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Febriansyah, S.I.K., menerangkan bahwa terlapor Tersangka LM (Pemberi Fidusia) telah mengalihkan objek Jaminan Fidusia 1 Unit kendaraan R4 Merk Honda Brio Type E Tahun 2018 warna Hitam Nosin L12B31897913 Noka MHRDD1750JJ702556 di alihkan kepada Sdri. W (Anaknya), oleh Sdri. W telah menggadaikan kepada Sdri. KS, senilai Rp. 25.000.000,- dan Sdri. KS mengalihkan objek fidusia tersebut kepada Sdri. D yang beralamat di Kabupaten Cianjur.

Febriansyah menambahkan bahwa di Sdri. KS telah ditemukan banyak Mobil dan Motor berbagai Merk yang diduga hasil Tindak Pidana Fidusia dan dikembangkan ke gudang 2 dan gudang 3.

“Barang Bukti yang diamankan diantaranya, dari Gudang I diamankan 6 Mobil dan 104 Motor, dari Gudang II diamankan 103 Motor,  dan dari Gudang III diamankan 116 Motor. Total keseluruhan yang diamankan 6 Unit R4 dan 324 Unit R2,” ujar Wadir Reserse Krimsus Polda Jabar.

Para tersangka terancam dengan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.

■ Dasep/rls/PP

×
Berita Terbaru Update