Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Sukabumi Ngaku Polisi Gelar Razia Narkoba Di Majalengka, Akhirnya Ditangkap

Minggu, 29 Maret 2020 | 17:48 WIB Last Updated 2020-03-29T10:48:36Z

PASUNDAN POST ■ Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan enam pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang wiraswasta yang terjadi pada Jum'at (27/03/2020) lalu.

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil membekuk para pelaku atas laporan dari korban.

"Keenam tersangka tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari korban Tatang Taupik Hidayat (31) warga Desa Cipasung Kecamatan Lemahsugih," ungkap AKBP Bismo, pada Ahad (29/03/2020).

AKBP Bismo memaparkan kronologis kejadian kasus Curat tersebut. Korban sedang dalam perjalanan dengan mengendarai mobil, tiba-tiba di tengah perjalanan korban dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian Sat Res Narkoba yang sedang melakukan razia.

"Kemudian pelaku menyuruh korban dan kernet korban untuk keluar dari dalam mobil. Korban dan juga kernetnya digeledah oleh para pelaku, dan pelaku langsung mengambil 3 (tiga) buah ponsel milik korban dan milik kernet," papar Kapolres Majalengka.

Usai digeledah, kata Bismo, para pelaku mengajak korban untuk melakukan tes urine di kantor Polisi. Salah satu pelaku sempat ikut di dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil pelaku.

Di tengah perjalanan, korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor Kepolisian terdekat. Lanjut AKBP Bismo, mobil Korban memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku yang berada di depan mobil korban.

"Ketika di persimpangan, korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri kearah menuju kantor Kepolisian terdekat, yaitu Polsek Bantarujeg Polres Majalengka," sambung AKBP Bismo.

Pada saat itu, salah satu pelaku masih berada dalam mobil korban. Korban sempat merasa panik dan membanting stir mobil sehingga mobil tergelincir dan berhenti masuk ke selokan.

Ketika korban dan kernet berusaha melarikan diri terjadi tarik menarik kunci kontak mobil sampai akhirnya bisa diambil oleh korban dan kernet.

"Korban langsung berlari kearah kantor Kepolisian terdekat (Polsek Bantarujeg) untuk meminta pertolongan. Kemudian korban beserta anggota Polsek Bantarujeg menuju TKP, tetapi para pelaku sudah melarikan diri," tambah AKBP Bismo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,00 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka dijerat Pasal 365 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara," tandas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erlangga.

Adapun identitas Keenam tersangka yang berhasil dibekuk Polisi antara lain ER (41) warga Kabupaten Sukabumi, AR (47), AK (36) dan RA (27) ketiganya adalah residivis asal Kabupaten Bandung Barat, RS (45) dan HP (35) seorang residivis asal Kabupaten Cianjur.

■ Dasep Maulana/ PP
×
Berita Terbaru Update