Notification

×

Iklan

Iklan

2 Pelaku Curas Di Sukmajaya Kota Depok Ditangkap Polisi

Senin, 27 April 2020 | 21:15 WIB Last Updated 2020-04-27T14:15:42Z

PASUNDAN POST ■ Team gabungan Sat Reskrim Polres Metro Depok, Polsek Sukmajaya dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua pemuda pelaku Curas hingga menewaskan korban, yang terjadi di Tepi Setu Pengarengan RT 02/011, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Deddy Kurniawan S.H., S.I.K, M.M., M.Si., telah melakukan penangkapan terhadap pelaku  tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP Jo 340 KUHP.

"Tim gabungan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (24/04/2020) malam, di Jalan Pekapuran depan Amal Mulia Sukamaju baru Tapos Depok," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri, Senin (27/04/2020).

Adapun Korban meninggal Dunia, diketahui berinisial DNK (51), beralamat di Banjar Sari RT 003/02 Kelurahan Banjar Sari Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalangan Jateng.

Sedangkan identitas kedua pelaku berinisial IR (17) dan  RT (25).

Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah S.H., S.I.K., M.Hum. mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada tanggal 15 April 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, di tepi Setu Pengarengan RT 02/011 Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok telah terjadi tindakan Pencurian dengan kekerasan hingga menewaskan korban.

"Pada saat itu, korban DNK dibonceng pelaku dari Boker Pasar Rebo dengan menggunakan sepeda motor Supra kemudian dibawa ke TKP. Saat sedang berdiri, korban langsung di dekap dan dipiting kemudian digorok dengan Clurit hingga meninggal Dunia," papar Kombes Azis.

Kemudian, lanjut Kombes Azis, sejumlah barang milik korban diambil. Diantaranya Cincin, HP merk Samsung warna Putih, Kalung, Uang sebesar Rp 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Atas kejadian tersebut, Team Gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Didapat keterangan, Kombes Azis mengatakan, bahwa para pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana tersebut melarikan diri ke Jalan Pekapuran depan Amal Mulia Kelurahan Sukatani Tapos Depok.

"Pelaku IR berhasil ditangkap, pada hari Jum'at (24/04/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Dan pelaku RT berhasil ditangkap pada hari Sabtu (25/04/2020) pukul 09.00 WIB, di rumah pelaku di Kampung Tipar Mekar Sari Cimanggis Depok," beber Kapolrestro Depok.

"Menurut keterangan dari pelaku RT, barang hasil curian berupa Cincin dijual di Pasar Rebo Jakarta Timut, sedangkan Kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak Sukmajaya Depok pada Jumat (24/04/2020)," tutur Kabid Humas PMJ Kombes Yusri.

Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan para tersangka, bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana baru kali ini.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP jo Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, jo Pasal 340 KUHP diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tandas Kombes Yusri Yunus.

■ Dasep Maulana/PP

×
Berita Terbaru Update