Notification

×

Iklan

Iklan

Nominal Zakat Fitrah Setiap Kabupaten Di Jabar Berbeda, Berikut Daftar Lengkapnya

Kamis, 07 Mei 2020 | 08:29 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
  Nominal Zakat Fitrah Setiap Kabupaten Di Jabar Berbeda, Berikut Daftar Lengkapnya

PASUNDAN POST ■ Jelang akhir Ramadhan, umat islam diwajibkan membayar zakat fitrah. Tahun ini, Bada Amil Zakat telah menetapkan besaran uang sebagai bentuk konversi dari berat beras 2,5 kg. Untuk di Jawa Barat.

Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat KH. Arif Ramdani mengatakan besaran nominal zakat fitrah di setiap kota/kabupaten berbeda-beda.

"Kisarannya Rp30.000, Rp35.000, ada juga yang Rp40.000 dan yang paling kecil itu adalah kabupaten Pangandaran itu  Rp25.000. Sedangkan Kota Bandung itu Rp30.000," ucap Arif seperti dikutip prfmnews.id. 

Untuk menentukan besaran zakat, Baznas Jabar berkoordinasi dengan Baznas di kota/kabupaten. Nantinya setiap Baznas di kota/kabupaten akan mengecek harga beras di pasaran untuk menentukan berapa nominal uang yang setara dengan beras 2,5kg.
"Tiap daerah itu mengambil harga beras, jadi hasil survei ke pasar harga tertinggi dan harga terendah kemudian mengambil harga yang mana, dan mungkin disesuaikan dengan masyarakat saat ini," urainya.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, Arif sebut penyaluran zakat fitrah diperbolehkan sejak jauh hari sebelum idulfitri di bulan ramadan sebagaimana diatur majelis ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemi.
Menurutnya, MUI memiliki alasan kuat mengapa zakat fitrah diperbolehkan disalurkan sebelum idulfitri.

"Tahun ini majelis ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 23 tahun 2020 diantaranya di dalam fatwa itu menyebutkan bahwa zakat fitrah boleh disegerakan untuk dibayarkan dari sejak awal ramadan dan boleh dibagikan di bulan ramadan ini walaupun belum mendekati idulfitri, kan zakat fitrah biasanya dibagikan pagi hari sebelum salat idulfitri," katanya

Salah satu alasan MUI memperbolehkan menyegerakan pembayaran dan penyaluran zakat fitrah adalah banyaknya warga yang terdampak ekonominya oleh pandemi Covid-19. Sehingga diharapkan zakat bisa membantu perekonomian warga yang terdampak.

"Begitu juga zakat mal selain zakat fitrah itu boleh dikeluarkan kalau sudah mencapai nisab walaupun belum mencapai satu tahun hitungannya," jelas Arif. (**)



×
Berita Terbaru Update