Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk Tiga Tersangka Bandar Narkoba Saat Demo di Cianjur

Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:24 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
Polisi Bekuk Tiga Tersangka Bandar Narkoba Saat Demo di Cianjur

PASUNDAN POST ■  Jajaran satnarkoba Polres Cianjur kembali membekuk tiga orang bandar narkotika jenis ganja dan pil ekstasi saat unjuk rasa penolakan Undang Undang (UU) Ciptakerja didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur kemarin.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tiga orang yang sudah berhasil diamankan Polisi yakni masing - masing berinisial JA, AU, dan IF warga Kabupaten Cianjur.

"Penangkapan terhadap pendemo berinisial AU karena diketahui membawa narkoba jenis pil ekstasi," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (15/10/2020).

Lalu lanjut Kapolres, dilokasi demo Polisi melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengamankan tersangka lainnya JA dan IF yang ketangkap basah membawa narkoba jenis ganja.

"Lalu kita melakukan penggeledahan terhadap rumah IF dari rumah IF kita berhasil menemukan 4 bungkus kertas warna coklat yang berisikan ganja di dalam lemari plastik di kamar rumahnya," bebernya.

Rifai menambahkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) berupa 25,83 gram narkoba ganja milik JA, Riklona sebanyak 600 butir milik AU dan 117.08 gram jenis ganja milik IF. 

"Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 14 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara," tukasnya. 

■ Deddy/PP

×
Berita Terbaru Update