Notification

×

Iklan

Iklan

Bertambah Tiga Orang Jadi Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Jumat, 13 November 2020 | 20:36 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
Bertambah Tiga Orang Jadi Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

PASUNDAN POST ■ Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini, Bareskrim Polri kembali menetapkan Tiga orang tersangka baru dalam peristiwa kebakaran tersebut. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, Ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan Alumunium Composite Panel (ACP).

"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP  akseleran yang mudah terbakar, sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J dan IS," ungkap Argo, di Bareskrim Mabes Polri, Jum'at (13/11/2020). 

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 (Delapan) orang Tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, Lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. 

Polisi mengatakan, para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan. 

Polisi juga menetapkan seorang Mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya. 

Kemudian, Direktur Utama PT.APM berinisial 'R' dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin dan pewangi. Sehingga menjadi akselerator kebakaran. 

Tak hanya itu, Polisi juga menemukan fakta, bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. 

Dalam penetapan tersangka tersebut, Polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal Lima Tahun penjara.

(Dasep/Hms)

×
Berita Terbaru Update