Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Cianjur Bekuk Delapan Orang Tersangka Pengedar Narkoba

Senin, 30 November 2020 | 22:50 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
PASUNDANPOST - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengamankan delapan orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja dan obat obatan daftar G.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, delapan orang tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap jajarannya yakni berinisial NS, CZN, AH, RS, ZM, TN, AS dan YS.

Dari delapan orang tersangka pengedar narkoba tersebut, salah satunya merupakan gerombolan geng motor dan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Pengungkapan para tersangka bandar narkoba ini dalam rangka Operasi Lodaya 2020 yang dilakukan selama 10 hari serta penugasan dari Polda Jawa Barat kepada Polres Cianjur untuk menyelidiki orang yang masuk di daftar Target Operasi (TO)," ungkapnya kepada wartawan di Mako Polres Cianjur pada Senin (30/11/2020).

Rifai menambahkan, sementara dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 12 gram, ganja 5 gram, tramadol 1000 butir, hexymer 3000 butir, minuman keras berbagai merk 1.033 botol, dan 200 kantong minuman keras oplosan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. *(Dedy/PP).
×
Berita Terbaru Update