Notification

×

Iklan

Iklan

Berlibur Ke Puncak, Wisatawan Harus Menunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Rabu, 30 Desember 2020 | 17:10 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
Berlibur Ke Puncak, Wisatawan Harus Menunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

PASUNDAN POST ■ Team TP3KC (Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan terhadap wisatawan yang akan berkunjung Ke Puncak, Rabu (30/12/2020).

Kegiatan pun dilaksanakan sekaligus memeriksa hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3 X 24 Jam, sebelum kedatangan, sesuai Seruan Bupati Bogor Nomor : 423/COVID-19/Sekret/XII/2020.

“Dengan adanya Pengecekan kepada wisatawan yang akan berkunjung ke Puncak, kami bersama Satgas Covid-19 TP3KC menganjurkan, agar masyarakat tidak berlibur ke Puncak selama masa pandemi ini dan merayarakan Tahun Baru 2021 dengan berdiam diri dirumah," tutur AKBP Roland Ronaldy SH., S.I.K., M.Pict., M.ISS.

Pihaknya mengharuskan kepada para wisatawan yang akan berkunjung ke Puncak, untuk melengkapi diri dengan membawa surat hasil Rapid Anti Gen yang masih berlaku paling lama 3X24 Jam sebelum kedatangan.

"Sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Karena kita semua tahu, bahwa kawasan Puncak Bogor ini selalu ramai pengunjung setiap akhir pekan dan libur panjang," jelas Kapolres Bogor.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si. menuturkan, apabila tidak dapat menunjukan hasil rapid test antigen yang masih berlaku dan melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan, para wisatawan yang hendak berkunjung menuju Puncak akan diputar balikan kendaraannya.

■ Dasep Maulana/Hms

×
Berita Terbaru Update