PASUNDANPOST, Dalam upaya mencegah penyebaran Suspect Covid-19 di Kabupaten Sukabumi, Satgas Gabungan TNI-Polri bersama Muspika Kecamatan Cibadak giat PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), di Jalan Simpang Ratu Cibadak, Kelurahan/ Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/01/2021).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sukabumi. Yang dilaksanakan secara rutin dan menyeluruh di Indonesia, yang dimulai dari tanggal 11 Januari hingga tanggal 25 Januari 2021. Giat PPKM ini, dengan sasaran penerapan 5M, karena masih kurangnya kepedulian Masyarakat terhadap bahaya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.
Danramil 0711/Cibadak melalui DanPos Ramil Cicantayan Serma Solehudin menuturkan, bahwa pihaknya bersama Polri dan Muspika Kecamatan Cibadak melakukan kegiatan ini dalam rangka penegakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tentang Prokkes (Protokol Kesehatan) pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
Petugas memberikan himbauan agar selalu menerapkan Prokkes (Protokol Kesehatan) dalam setiap aktifitas baik di dalam rumah maupun diluar rumah.
" Kami memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap menyediakan tempat cuci tangan maupun handsanitaiser juga mematuhi jam operasional sebagai upaya mencegah kerumunan masa, guna mencegah penyebaran Covid-19".
Terhadap masyarakat yang melanggar, Petugas memberikan sanksi tindakan berupa Push Up sebagai efek Jera.
"Kamipun mengajak kepada warga pengguna jalan dan pengendara untuk tetap menjaga protokol kesehatan, juga ikut berperan aktif mensosialisasikan tentang 5M".
Dikesempatan tersebut hadir pula Kapolsek Cibadak Kompol H. Hadi Santoso S.E., M.Si., bersama anggotanya, Camat Cibadak Lasto Rosandi, Anggota Koramil 0711/Cibadak, Satgas Covid-19 Kecamatan Cibadak, Forkopimcam Cibadak, dan Dishub Cibadak. *(Dasep/PP)