Notification

×

Iklan

Iklan

Terlalu! Dana Desa Dipakai Bisnis Jual Beli Aspal di Bogor

Rabu, 26 Mei 2021 | 09:41 WIB Last Updated 2021-10-05T16:58:50Z

PASUNDAN POST ■ Diduga gelapkan Dana Kelurahan (DK) Mantan Lurah Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat berinisial ES (58) resmi ditahan pihak kejaksaan negeri Lahat, pada Selasa (25/5/2021) kemarin.

Ditahannya ES ini, setelah pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat menyerahkan berkas perkara beserta Barang Bukti (BB) dan terduga Pelaku ES ke pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kanit Pidkor, Ipda. Hendra Tri Siswanto, SH, M. Si membenarkan jika pihaknya telah menyerahkan berkas perkara serta BB dan ES ke Seksi Pidsus Kejari Lahat.

"Benar, pada hari ini kami telah menyerahkan berkas dan terduga ES mantan Lurah Pasar Bawah dalam perkara dugaan korupsi Dana Kelurahan Tahun 2019 ke pihak Kejari Lahat," kata Hendra Tri Siswanto kepada wartawan, pada Rabu (26/5/2021).

Dalam hal ini Lanjutnya, kami telah menyelesaikan penyidikan dan dinyatakan sudah P21 (Berkas Lengkap). Anggaran Dana Kelurahan tersebut sebesar 370 juta dibagi dua tahap, yakni tahap 1, 50% senilai 185 juta.

"Karena diselewengkan, kita koordinasikan inspektorat agar tahap kedua yang 50% lagi atau 185 juta tidak diproses pencairan untuk menyelamatkan uang negara," sebut Ipda. Hendra, yang juga mantan Penyidik Krimsus Polda Sumsel ini.

Diwaktu yang sama Penyidik Senior Pidkor Sareskrim Polres Lahat, Bripka Jimy menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyidikan dan ada tanda-tanda kerugian Negara sebesar Rp 184.050.000 juta rupiah.

Dengan adanya tanda tanda itu pihaknya merekomendasikan kepada pihak inspektorat dan DPMDes kabupaten Lahat untuk menghentikan pencairan dana di tahap berikutnya.

"Karena Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 di Kelurahan Pasar Bawah tersebut berjumlah lebih dari 300 juta dan dicairkan dalam 2 tahap, maka untuk tahap ke dua kita minta dihentikan dulu sementara selama proses hukum perkara tahap satu belum selesai," ujarnya.

Setelah menerima pelimpahan, Kajari Lahat, Fitrah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Anjasra Karya, SH melalui Kasi Inteligen, Faisyal Basni, SH menyebut, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Sumsel di Palembang.

"ES disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut primeir pasal 2 (1) dan subsidier pasal 3 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Faisyal.

Anjasra Karya juga menambahkan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ES selama 21 hari ke depan, sembari akan melakukan penyiapan berkas untuk dilanjutkan ke persidangan.

“ES ini diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atas perbuatannya," urai Anjas.

Dari pengakuan, ES, Dana Kelurahan (DD) yang diduga ditilepnya tersebut digunakan seratus juta untuk bisnis jual beli mata uang 100 ribu plastik yang ternyata ditipu oleh rekan bisnisnya. Kemudian untuk bisnis jual beli Aspal di wilayah Bogor serta sisanya digunakan keperluan pribadinya.

■ Suherman / R-01
×
Berita Terbaru Update