Notification

×

Iklan

Iklan

Satnarkoba Polres Cianjur Bekuk 7 Orang Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Lampung

Rabu, 09 Juni 2021 | 08:11 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
PASUNDANPOST, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cianjur kembali membekuk tujuh orang pemuda diduga menjadi pengedar narkoba yang mengaku jaringan dari  Lampung Provinsi Sumatera.

Kepala Polres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, dalam sepekan sedikitnya ada tujuh orang tersangka pria yang sudah berhasil diamankan oleh tim jajaran Satresnarkoba Cianjur.

Ketujuh pria tersebut, berhasil ditangkap karena diduga kuat sebagai jaringan pengedar narkoba jenis ganja, sabu dan obat-obatan keras yang kerap beraksi diwilayah Kabupaten Cianjur.

"Ketujuh orang tersangka pengedar barang haram tersebut masing masing berinisial FR, GG, HH alias Cebol, ES, WI, RWG dan NN," kata Rifai kepada wartawan di Mako Polres Cianjur. Selasa (8/6/2021) kemarin.

Menurutnya penangkapan ketujuh tersangka tersebut masing masing di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Sukaluyu, Pamoyanan, Panembong dan Cikanyere.

"Sementara barang bukti yang berhasil kita sita dari masing-masing pelaku narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram, ganja jenis sintetis 50,25 gram, ganja seberat 180 gram, sabu seberat 10.02 gram dan obat-obatan berbahaya merk Hexymer 10.000 ribu butir," bebernya.

Rifai menerangkan, berdasarkan penyelidikan kepolisian FR salah satu pelaku pengedar narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 3 kg ganja dari tangannya. Tersangka bawa dari daerah Lampung Sumatera  Selatan.

"Mereka merupakan jaringan lama yang pernah mendekam dipenjara dan kita lidik ternyata barang haram tersebut mereka dikendalikan dari jaringan Lapas di Lampung," paparnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka pengedar narkotika tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 111 ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2019.

"Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 milyar," tandasnya. (Ddy)
×
Berita Terbaru Update