Notification

×

Iklan

Iklan

Nunggak Pajak, Sejumlah Restoran Di Cianjur Disegel Satpol PP

Senin, 11 Oktober 2021 | 16:35 WIB Last Updated 2022-05-27T15:48:40Z
PASUNDAN POST ■ Sejumlah restoran di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menunggak serta melanggar aturan pelaporan pajak online. Bahkan salah satu restoran dipasang segel dalam pengawasan lantaran tidak mengindahkan tiga peringatan.

Kasubbid Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur Andriana, mengatakan sepanjang 2021 ini pihaknya telah memasang alat tapping box atau perekam transaksi di 125 restoran dan rumah makan.

Namun dari hasil pendataan, ada lima restoran yang diketahui tidak menggunakan alat yang sudah diberikan oleh Bappenda.

"Kita selalu pantau penggunaan alat, terpantau ada lima restoran yang kerap mengabaikan atau tidak menggunakan alat tapping box," ucap Adriana saat ditemui wartawan.

Bahkan, menurut Andriana, salah satu restoran yang berada di Jalan Raya Bandung diketahui juga menunggak pajak sejak Januari 2021.

"Jadi restoran ikan bakar Abah yang berada di Jalan Raya Bandung tepatnya di Rawabango ini sudah nunggak pajak dari Januari hingga sekarang. Dan alat tapping box juga tak digunakan," bebernya.

Ia mengungkapkan jika restoran tersebut sebelumnya sudah diberi tiga kali peringatan. 

"Sudah tiga kali tapi tidak diindahkan," ucapnya.

Oleh karena itu, Bappenda dibantu Satpol PP Cianjur memberikan sanksi dan memasang segel dalam pengawasan.

"Pajak dan penggunaan tapping box ini sudah ada aturannya, jika ada yang melanggar, kita lakukan sesuai aturan Perbup cianjur nomer 91 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan bupati cianjur nomor 37 tahun 2017 tentang sistem daring pajak daerah dengan cara menyegel sementara," katanya.

"Jadi untuk kali ini dari lima yang melanggar, ada satu yang ditindak karena sudah tiga kali mengabaikan peringatan. Empat restoran lagi atau restoran lain kita juga tindak kalau melanggar," tambahnya.

Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur Severianus Triono Retno Juniswara, mengatakan, pihaknya memberikan waktu 30 hari pada pemilik restoran untuk membayar dan melaksanakan kewajibannya.

Jika tidak diindahkan, Satpol PP akan menutup sementara restoran yang menunggak dan melanggar aturan perpajakan.

"Kita segel sementara, kalau diabaikan lagi kita akan tutup sementara," tegasnya.(Ddy)

×
Berita Terbaru Update