Notification

×

Iklan

Iklan

Motif Dendam Dan Sakit Hati, Kasus Pengeroyokan Di 5 TKP Berhasil Diungkap Polres Sukabumi Kota

Selasa, 21 Desember 2021 | 19:55 WIB Last Updated 2021-12-22T01:01:29Z
PASUNDAN POST ■  Kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi disejumlah Lima TKP di Wilayah Kota Sukabumi, berhasil diungkap Polres Sukabumi Kota.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin S.I.K. didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Yanto Sudiarto S.H., M.H., KBO Sat Reskrim, Kasi Propam, Kanit Jatanras saat digelar Konferensi Pers, di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/12/2021) Siang.

Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 5 (Lima) kasus dan mengamankan 10 (Sepuluh) Tersangka. Adapun 10 tersangka tersebut yakni berinisial DA (18), AF (19), MDR (18), RS(18), PW (20), MAA (21), RPP (20), EAK (22), RJ (21), dan GAP (27).

"Kami dari Polres Sukabumi Kota khususnya Sat Reskrim akan melakukan release pengungkapan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan selama bulan November hingga Desember,'' ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K.

Lebih lanjut AKBP Zainal membeberkan dari sejumlah 5 kejadian, yang berhasil diungkap oleh pihaknya selama kurun waktu tersebut.

''Dari 5 kejadian tersebut, 4 (Empatl kejadian dapat kami amankan pelakunya sebelum 1 × 24 jam. Jadi, ini membuktikan bahwa keseriusan Polres Sukabumi Kota,'' bebernya.

Untuk kemudian, lanjut AKBP Zainal, yang pertama mengantisipasi kemudian menindak tegas terhadap perilaku ataupun tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan orang luka-luka.

''Dari 5 kejadian tersebut, kami berhasil mengamankan 10 (Sepuluh) Tersangka, dimana barang bukti yang diamankan sejumlah 6 (Enam) bilah senjata tajam dengan berbagai jenis ada corbek, patimura, cerulit dan golok serta 1 kendaraan roda-2,'' sambung Kapolres Sukabumi Kota.

Dari kegiatan atau tindak waktu kejadiannya ini, AKBP Zainal mengatakan, dilihat pola waktunya itu, 4 (Empat) kejadian berada di waktu dini hari dan 1 (Satu) kejadian berada di waktu malam hari atau pukul 19.00 WIB.

''Untuk TKP nya 2 kejadian di wilayah Citamiang, kemudian 2 di wilayah  Gunungpuyuh, serta 1 kejadian di wilayah Sukabumi Kabupaten,'' imbuhnya.

Pelaku yang diamankan, kata AKBP Zainal, ada yang terkategori di bawah umur 20 tahun sebanyak 4 (Empat) orang dan kemudian umur 20 tahun keatas sebanyak 6 (Enam) orang. Dari sejumlah 5 kejadian ini, 2 kejadian tidak memiliki motif, para pelaku melakukan aktivitasnya dini hari dengan bergerombol, kemudian menggunakan beberapa sepeda motor berkeliling di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota dengan membawa Sajam.

''Jadi, setiap mereka melihat ada kelompok-kelompok tertentu yang sedang nongkrong di pinggir jalan tanpa motif, kemudian mereka  melakukan aksinya. Adapun 3 (Tiga) kejadian yang memiliki motif berupa balas dendam, sakit hati dan mereka melampiaskan kekesalannya tersebut kepada pihak korban,'' terangnya.

Pihak Polres Sukabumi Kota setelah melakukan pemetaan, 9 orang pelaku diantaranya merupakan bagian dari geng motor.

''Ini perlu jadi perhatian kita semua. Dan ini, membuktikan sekali lagi  keseriusan kami Polres Sukabumi Kota khususnya Sat Reskrim dalam mengungkap berbagai pidana yang berkenaan dengan geng motor,'' tegas Kapolres Sukabumi Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun sampai dengan 9 (Sembilan) Tahun dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun. (Hms/Dasep)
×
Berita Terbaru Update