-->
  • Jelajahi

    Copyright © PASUNDAN POST | Kritis - Nasionalis - Religius
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan, Tujuh Orang Pelaku Berhasil Diamankan

    Redaksi
    Selasa, 14 Desember 2021, 17:01 WIB Last Updated 2021-12-20T17:00:51Z
    PASUNDAN POST ■  Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk tujuh orang tersangka pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik.

    Ketujuh tersangka masing - masing berinisial S, B, DH,BH,DK,M dan JN.

    Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencurian serta pemberatan yang berhasil diungkap yakni berdasarkan laporan dari polisi selama bulan April hingga Desember tahun 2021.

    "Ada 8 laporan polisi yang berhasil diungkap, yaitu 4 laporan terkait kasus pencurian dengan pemberatan spesialis barang barang elektronik dan 4 laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,"ungkap Doni kepada wartawan dimako Polres Cianjur pada Selasa (14/12/2021).

    Doni menambahkan, dari para tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti empat belas unit kendaraan bermotor berbagai jenis merk, 14 unit, satu buah TV, satu buah laptop dan sepasang speaker.

    "Untuk para tersangka kasus pencurian spesialis barang elektronik mereka melakukan aksi pencuriannya di tiga lokasi diantaranya lokasi wisata The Jhon’s, SDN Kembang Manis 3 Cugenang dan SDN Kindang Kencana Cilaku," bebernya.

    Doni menerangkan, modus tersangka melakukan aksi pencuriannya yakni dengan cara merusak ataupun mencongkel jendela ruangan,sementara untuk tersangka curangmor dengan menggunakan konci leater T.

    "Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dan  dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya. (Ddy)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    GAYA HIDUP

    +