Notification

×

Iklan

Iklan

Konfercab HMI Cabang Sukabumi Tidak Sah, Ada Apa?

Selasa, 22 Maret 2022 | 09:41 WIB Last Updated 2022-04-06T14:14:59Z
PASUNDAN POST ■  Himpunan mahasiswa Islam (HMI) cabang Sukabumi sedang melakukan konferensi cabang ke 14 yang berlangsung di palabuan ratu kabupaten Sukabumi dengan 3 bakal calon yang sudah terdaftar di panitia.

Diketahui, Konfercab dimulai pada kamis (17/3) adapun bakal calon yang sudah di terima berkas yakni Alfan Nurfianda Sabri dari Komisariat STAI Syamsul Ulum, Fahri Reza dari komisariat STISIP Widiyapuri Mandiri, dan Muhammad Mulki dari komisariat Institut Madani Nusantara.

"Konferensi pun berjalan dengan lancar , dan menjadi ajang silaturahmi kader, akan tetapi tertahan di Pleno IV karena salah satu bakal calon atas nama Muhammad Mulki dari komisariat Institut Madani Nusantara maladministrasi karena sudah menjadi Alumni di perguruan tinggi dan bukan mahasiswa aktif, adapun sodara mulki mengaku sudah terdaftar di Pascasarjana akan tetapi yang bersangkutan tidak terdaftar di Forlap Dikti, "ujar Anan utusan STISIP widyapuri mandiri.

Sementara itu Dede Mulyasandi Utusan dari Komisariat Universitas Nusa Puta , menegaskan bahwa sodara Muhammad Mulki tidak terdaftar di forlap dikti 'kita ketahui dasar kewajiban data mahasiswa harus terdata di ForlapDikti, yaitu berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi' 

"Jadi, hanya mahasiswa dan alumni yang terdata di PDDikti sesuai edaran kemenristekdikti nomor 5478/A.P1/SE/2017 yang diakui oleh Kemendikbudristek Dikti, di luar itu adalah mahasiswa/alumni yang ilegal, dan kemungkinan besar jika sudah lulus, ijazahnya palsu,"ujar dede

dede pun menambahkan bahwa saat ini sodara Muhammad Mulki sudah menjadi alumni semenjak 2019 , dalam Anggran Rumah Tangga Himpunan mahasiswa Islam Pasal 5 point 2 yang berbunyi Masa keanggotaan Anggota Biasa adalah sejak dinyatakan lulus LK I 
(Basic Training) hingga 2 (dua) tahun setelah berakhirnya masa 
studi S0 dan S1, dan hingga 1 tahun 
untuk S2 dan S3.

Point 3 Anggota Biasa yang habis masa keanggotaannya saat 
menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa 
kepengurusannya (dinyatakan 
demisioner), setelah itu dinyatakan 
habis masa keanggotaannya dan tidak 
dapat menjadi pengurus lagi. 

Dan point ke 4. Anggota Biasa yang melanjutkan studi ke strata perguruan tinggi yang lebih 
tinggi atau sama lebih dari dua tahun sejak lulus dari studi 
sebelumnya dan tidak sedang 
diperpanjang masa keanggotaan karena menjadi pengurus (sebagaimana 
dimaksud ayat 3) maka masa 
keanggotaan tidak diperpanjang lagi 
 (berakhir).

"Dengan kata lain sodara Muhammad Mulki sudah menjadi Alumni HMI dan bukan lagi anggota HMI serta gugur sebagai Calon Ketua umum Himpunan mahasiswa Islam cabang Sukabumi, "imbuhnya.

Masih kata ia,pada saat ini konferensi cabang himpunan mahasiswa Islam cabang Sukabumi masih tertahan di Pleno IV .

"Mudah - mudahan konferensi cabang ke 14 ini melahirkan nahkoda yang tertib aturan dan patuh kepada konsitusi dan tidak membuat kegaduhan publik atas dasar pemalsuan data, "pungkasnya. (Chandra)
×
Berita Terbaru Update