Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk 12 Tersangka Pengedar Narkoba di Cianjur

Selasa, 24 Mei 2022 | 18:59 WIB Last Updated 2022-05-24T16:26:03Z
PASUNDAN POST ■  Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengamankan 12 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Kabupaten Cianjur.

Diketahui ke 12 orang tersangka tersebut masing masing berinisial DD, AS, IA, SMS, MS, MH, HF, AH, AAR, AS, HH, IS.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan petugas dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Sementara lanjut Doni para tersangka berhasil ditangkap oleh petugas ditempat yang berbeda wilayah.

"Para pelaku biasa menggunakan modus operasi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya" kata Doni kepada wartawan di Mako Polres Cianjur pada Selasa (24/5/2022).

Doni menjelaskan, selain tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa sabu seberat 73,89 Gram dan obat psikotropika sebanyak 12.480 butir.

Menurutnya, akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 112 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup dan Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,"tandasnya.(Ddy).
×
Berita Terbaru Update