Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Temukan Ladang Ganja di Cianjur Seluas 10 Hektar

Rabu, 29 Juni 2022 | 09:42 WIB Last Updated 2022-06-29T16:27:58Z
PASUNDAN POST ■ Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Cianjur, telah menemukan ladang ganja seluas 10 hektare, pada 28 Juni 2022 kemarin. Ladang tersebut ditemukan di Gunung Karuhun Kampung Pasir Leneng Desa Cimenteng Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur.

"Petugas berhasil mengamankan kurang lebih 300 batang pohon ganja dengan berbagai macam ukuran dan tersebar di beberapa titik di lokasi lahan pertanian yang digunakan oleh warga untuk bercocok tanam," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kepada para awak media.

Doni menjelaskan,diketahui usia tanaman ganja tersebut kurang lebih sudah berumur 2 sampai dengan 3 bulan dan usia panen tanaman ganja tersebut diperkirakan mencapai 5 bulan.

"Kita juga sudah mengidentifikasi yang diduga menanam namun sementara ini masih dalam proses penyelidikan," paparnya.

Pihak kepolisian menduga masih ada tanaman ganja dilokasi yang lain karena akses jalan yang sulit dijangkau hingga membutuhkan waktu kurang lebih 3 jam.

"Masih kita kembangan penemuan ladang ganja ini dan ancaman yang akan diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.(Ddy)
×
Berita Terbaru Update