Notification

×

Iklan

Iklan


Puluhan Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polres Cianjur

Kamis, 30 Juni 2022 | 20:09 WIB Last Updated 2022-06-30T13:39:55Z
PASUNDAN POST ■   14 orang pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Bahkan, turut disita 26 kendaraan bermotor hasil kejahatan.

"Dari ke 14 tersangka tersebut 4 orang tersangka diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan juga ada 2 tersangka lainnya masih DPO,"kata Wakapolres Cianjur  Kompol Silfia Sukma kepada wartawan di Mapolres pada Kamis (30/06/2022).

Silfia menjelaskan,kasus pencurian kendaraan tersebut berdasarkan hasil laporan kepolisian dengan kejadian pada Mei dan Juni kemarin.

"Lokasi tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap diantaranya 2 TKP di Kecamatan Bojongpicung, 2 TKP di Kecamatan Cipanas dan 1 TKP di Kecamatan Pacet," ujarnya.

Silfia menambahkan,modus operandi  yang dilakukan oleh para tersangka curanmor yaitu dengan cara merusak gembok pagar rumah kemudian masuk kedalam garasi.

"Kalau kondisi kendaraan ada didalam rumah mereka (red_pelaku) jebol terlebih dahulu jendela rumah pemilik kemudian untuk mengambil kendaraan bermotornya mereka gunakan menggunakan kunci letter T dan L," paparnya.

Dari tangan tersangka lanjut Silfia,petugas berhasil mengamankan 26 kendaraan bermotor dengan berbagai jenis dan merk,1 bilah golok, BPKB, STNK, kunci motor, kunci leter T dan L serta kunci perusak.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan pasal 480 dan 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Untuk para pemilik motor yang kehilangan di lokasi TKP tersebut bisa menghubungi petugas kepolisian untuk mengambil kendaraan yang hilang dengan membawa surat-surat kendaraan bermotor untuk dicocokan dan tanpa dipungut biaya apapun," tandasnya.(Ddy).
×
Berita Terbaru Update