Notification

×

Iklan

Iklan

DPMPTSP Cianjur Benarkan Ada Ratusan Hotel Di Cipanas Yang Belum Memiliki SLF

Kamis, 10 November 2022 | 10:20 WIB Last Updated 2022-11-10T13:47:33Z
PASUNDAN POST ■  CIANJUR - Persoalan wajib sertifikat laik fungsi (SLF) bagi pemilik bangunan gedung masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Sampai saat ini,khususnya diwilayah Kecamatan Pacet dan Cipanas masih ada ratusan gedung seperti hotel dan pusat perbelanjaan belum mengantongi izin SLF.

Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman  Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi Faisal, membenarkan ada ratusan bangunan hotel di Cipanas belum mengantongi izin sertifikat laik fungsi.

"Iyah,dari ratusan hotel yang sudah berdiri diwilayah Cipanas hanya dua hotel yang sudah memiliki SLF," bebernya kepada wartawan pada Rabu (9/11/2022) kemarin.

Suferi menjelaskan,dua bangunan hotel yang sudah memiliki SLF tersebut diantranya Hotel Lee Eminence yang berada di Desa Palasari Kecamatan Cipanas dan Hotel Aston yang berada di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas.

"Sisanya seperti Hotel Yasmin,Hotel Palace,Hotel Lembah Permai Resor dan Hotel Hotel lainnya belum mengantongi izin SLF," paparnya.

Suferi menambahkan,tentunya kepemilikan SLF ini sangat penting dan wajib terutama untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pemilik ataupun penghuni bangunan juga untuk aspek keamanan seperti kekuatan konstruksi, struktur bangunan, hingga sistem pemadaman kebakaran.

"Karena ini bersipat wajib,makanya upaya pemerintah Cianjur saat ini akan melakukan pendataan atau himbauan kepada para pemilik bangunan yang belum mengantongi SLF," tandasnya.(Ddy)
×
Berita Terbaru Update