Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Kadinkes Sukabumi Diperiksa Jadi Saksi Dalam Sidang SPK Fiktif

Kamis, 15 Juni 2023 | 16:59 WIB Last Updated 2023-06-15T09:59:03Z

PASUNDAN POST ■ BANDUNG — Tiga pejabat Kabupaten Sukabumi yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi terus berlanjut.

Tiga pejabat yang disidang itu masing-masing Harun Alrasyid, Saeful Ramadhan dan Dian Iskandar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. 


Seperti diungkap Kejari Sukabumi sebelumnya, Harun Alrasyid menjabat sebagai kepala bidang pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan (P2PL), sedangkan Saeful Ramadhan adalah sebagai kepala bidang promosi kesehatan, dan Dian Iskandar sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa bidang sekretariat dan bidang promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016.

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, kemudian menggelar persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Betul, kemarin pada Rabu (14/06) sekira pukul 17.30 WIB di PN Tipikor Bandung, telah dilaksanakan kegiatan sidang perkara Tipikor terkait SPK fiktif," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, pada Kamis (15/06).

Ia menyebutkan, pada persidangan pemeriksaan saksi-saksi ini, PN Tipikor Bandung telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, H. Didi Supardi periode tahun 2016-2021, dr. Albani nasution, Toha Wildan, Teti dan Doddy Achdiyat.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu, merupakan sidang ke 2 pada kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2016," ungkapnya.

Pada sidang tersebut, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Wijanarko dan Achmad Imam Lahaya. 

Sementara dalam persidangan terpantau para hakim masing-masing T. Benny Eko Supriyadi, Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yeftra Sinaga. Sedangkan Panitera pada persidangan kasus SPK bodong itu, dipimpin oleh Dahlan. 

Wawan menjelaskan, bahwa pada persidangan diperoleh keterangan dari para saksi, sangat mendukung dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Usai mendengarkan para saksi, sidang selanjutnya akan ditunda satu minggu kedepan. 

"Akan dilanjutkan kembali nanti pada pemeriksaan saksi," imbuh Wawan. (M Afnan)
×
Berita Terbaru Update