Notification

×

Iklan

Iklan

2 Pelaku Begal Taksi Online di Cianjur Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 24 Juli 2023 | 08:56 WIB Last Updated 2023-07-24T02:15:56Z
PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur akhirnya berhasil mengungkap kasus pembegalan yang melibatkan sepasang remaja perempuan di Kabupaten Cianjur.

Kasus pencurian yang disertai kekerasan (Curas) tersebut terjadi pada hari Jum’at (21/7/2023) kemarin sekira pukul 02.20 wib dini hari.

Berlokasi di Kampung Cibako Desa Cipetir, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Diketahui Geyflin Trise (45), seorang pengemudi taksi online asal Tomang, Jakarta Barat menjadi korban pembegalan.

Dengan menggunakan sebilah pisau lalu korban ditusuk berulang kali di beberapa bagian anggota tubuh oleh pelaku.

"Usai kejadian pelaku berinisial NPD (17) asal Bogor dan NAM (18) warga Cianjur berhasil diamankan warga," kata Kapolres Cianjur AKBP Azshari Kurniawan. Senin (24/7/23).

Azshari menerangkan,selain telah mengamankan para pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah sangkur gagang berwarna hitam, 1 buah pisau belati, 1 buah palu, 1 buah kunci letter L, 1 buah handphone dan barang bukti lainnya.

"Modusnya dengan dalih kepepet butuh uang pelaku sepakat merencanakan aksinya untuk melakukan perampasan mobil dengan cara memesan taxi online," ujarnya.

"Setelah mendapatkan pesanan taksi online kemudian pelaku meminta diantar kesuatu tempat di daerah Cibeber namun kedua pelaku meminta berhenti di tempat kosong meski sang driver sempat menolak" tambahnya.

"Lalu dengan kekerasan kedua pelaku melakukan penusukan di beberapa bagian tubuh driver taxi online tersebut," imbuhnya.

Aszhari menjelaskan, atas kejadian tersebut sang korban driver taksi online mengalami sepuluh tusukan pada bagian tubuhnya. Karena korban terus berupaya mempertahankan kendarannya.

"Hingga berada dilokasi titik dimana ada warga sekitar melihat kejadian tersebut lalu korban berteriak meminta tolong  dan warga langsung menolong korban dan menghubungi polisi terdekat  akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap," bebernya.

Azshari menambahkan,atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.(Ddy)
×
Berita Terbaru Update