Notification

×

Iklan

Iklan

Menjelang Pilkades di Desa Karang Tengah Dinas PMD Kabupaten Sukabumi Adakan Rakor Waktu Terbatas , Ini Yang Di Bahas

Jumat, 15 September 2023 | 18:46 WIB Last Updated 2023-09-16T01:52:24Z
PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Menjelang pilkades serentak siklus II tahun 2023 yang dilaksanakan oleh beberapa desa di wilayah Kabupaten Sukabumi, persiapan pemilihan pun telah disiapkan dan para calon kepala desa berlomba untuk mendapat simpati dari masyarakat. 

Kali ini Dinas PMD Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat koordinasi waktu terbatas untuk pelaksanaan Pilkades yang akan berlangsung di Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak, acara itu diadakan di Aula Kantor Desa Karang Tengah, Jalan Raya Karang Tengah No.709, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Jum'at (15/09/23).

Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas PMD Kabupaten Sukabumi, Gungun Gunardi yang mengatakan bahwa rapat koordinasi ini melibatkan Kaban Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Camat Cibadak, Kapolsek Cibadak, Danramil  0607-11/Cibadak,  Kasat Intelkam Polres Kabupaten Sukabumi, Panitia Pilkades Desa Karang Tengah, Pengawas Pilkades Desa Karang Tengah, Ketua BPD Desa Karang Tengah, dan Para Calon Kepala Desa beserta saksi.

" Kami sengaja meminta hari ini untuk diadakan rapat koordinasi dengan waktu terbatas, sehubungan dengan surat gugatan yang kami terima pada tanggal 13 september 2023 dari salah satu bakal calon kepala desa karang tengah yang gagal dalam seleksi " ungkapnya.

Lebih lanjut Gungun menyampaikan, bahwa saat ini akan masuk tahapan pilkades, hasil keputusan panitia pilkades dalam calon peserta sudah final. Diminta untuk semua pihak yang terlibat, khususnya panitia pemilihan kepala desa Karang Tengah untuk berkomumikasi dengan para calon kepala desa terhadap konsekuensi gugatan hukum tersebut.

" Oleh karena itu kami ingin sampaikan konsekuensi kepada kepala calon kepala desa yang terpilih harus siap dengan segala resiko yang akan terjadi atas dasar gugatan hukum tersebut, adapun tahapan proses penerimaan calon kepala desa sudah sesuai dengan aturan dengan mekanisme yang sudah jelas " tambahnya.

Adapun hasil rapat koordinasi tersebut yaitu membuat membuat surat kesepakatan bersama untuk menjamin keamanan, ketentraman dan ketertiban serta semua pihak berkomitmen untuk mengawal dan melaksanakan tahapan pilkades desa karang tengah sampai selesai. Apabila salah satu peserta calon sudah terpilih dan putusan gugatan hukum di menangkan oleh penggugat, resikonya peserta yang sudah dilantik akan dibatalkan dan tidak ada pemilihan Kepala Desa Karang Tengah tahun ini.

" Dinas PMD Kabupaten Sukabumi akan menyediakan lawyer sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap panitia dan pengawas pemilihan kepala desa karang tengah, dan calon kepala desa serta saksi siap menerima konsekuensi apapun hasil dari gugatan hukum dari salah satu pihak dalam kontestasi Pilkades tersebut." tutupnya.

Senada yang disampaikan Kaban Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono. Terkait adanya proses gugatan hukum oleh salah satu pihak dalam kontestasi Pilkades tersebut, sebagai bagian dinamika dalam demokrasi. Namun yang harus dihindari adalah tindakan-tindakan provokatif yang akan memecah belah demokrasi itu sendiri.

“Kami mengikuti rangkaian di saat aksi kemarin. Alhamdulilah, sampai hari ini perkembangannya kondusif. Semuanya sudah saling menyadari baik pihak penggugat maupun tergugat itu sudah saling menyadari,” ujarnya.

Namun demikian kata dia, hal ini tetap harus disosialisasikan kepada calonnya. Karena ekses dampaknya kepada calon yang lima ini yang berimplikasi ke ranah hukum. Jangan sampai nanti terjadi konflik karena kelima orang ini juga memiliki pendukung juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, massa yang berjumlah sekitar 500 orang yang merupakan pendukung dari Moch Silmi Nurjaya mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Sukabumi, pada Senin (11/9), untuk meminta penjelasan kepada pemerintah terkait pencoretan nama bakal calon kades.

Tahsin Roy yang merupakan kuasa hukum dari bakal calon Kades Karangtengah yang dicoret namanya, yakni Moch Silmi Nurjaya, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena pihaknya menilai ada yang janggal dari pencoretan nama kliennya itu sebagai bakal calon kades. *(M.Afnan).
×
Berita Terbaru Update