PASUNDAN POST | SUKABUMI — Ketua Komisi IV, DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, merespon terkait nasib 59 eks pekerja korban PHK PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) yang berakhir deadlock, sehingga mediasi belum menghasilkan seperti yang diharapkan.
Ia kemudian mengimbau agar pihak perusahaan mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami dari Komisi IV sangat menyayangkan terjadinya permasalahan hubungan industrial di PT Pangrango. Sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang tercantum dalam UU Cipta Kerja," kata Ferry melalui pesan singkatnya, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurutnya, perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak-hak pekerja seperti pesangon sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang, termasuk kewajiban perusahaan membayar upah minimal sesuai UMK.
"Jika melihat konteks permasalahan antara eks-karyawan dan perusahaan, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak. Aturannya sudah jelas. Kalau ada penolakan, maka itu harus berdasarkan hukum yang sah, bukan sekadar sikap sepihak," kata dia.
Dengan tegas Ferry mengingatkan, bahwa kepatuhan terhadap hukum bukan hanya tanggung jawab buruh, tetapi juga pengusaha.
Politisi Golkar ini berharap kasus ini dapat selesai dan diterima baik oleh kedua belah pihak. (*)