Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 20:08 WIB Last Updated 2026-08-13T10:42:59Z

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna kali ini membahas dua agenda utama. Agenda pertama yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Sementara agenda kedua adalah penyampaian pendapat Bupati Sukabumi terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan soal Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata

Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terkait rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Pandangan umum diawali H. M. Loka Tresnajaya, S.E., yang menyampaikan pandangan Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional.

Selanjutnya, pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan Syarif Hidayat. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan pandangannya melalui Aang Erlan Hudaya.

Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan Hj. Leni Liawati, S.Si., kemudian Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Sendi A. Maulana.

Sementara itu, Jalil Abdillah menyampaikan pandangan Fraksi Partai Demokrat. Pandangan terakhir disampaikan H. Apep Saepul Mahdan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan yang berisi sejumlah saran, pendapat, dan masukan sebagai bahan pembahasan tahap berikutnya.

“Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi.

Menurut Budi, pandangan dari tujuh fraksi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui jawaban Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna berikutnya.

“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.

Budi menegaskan, pembahasan mengenai Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata masih berada pada tahap awal. DPRD bersama Pemerintah Daerah masih akan mendalami maksud, tujuan, serta substansi penyertaan modal tersebut.

“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” tegasnya.

Pemkab Sukabumi Apresiasi Usulan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Pada agenda kedua, rapat paripurna membahas penyampaian pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pendapat Pemerintah Daerah disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E.
Dalam penyampaiannya, Andreas mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi yang mengusulkan perubahan terhadap regulasi ketenagakerjaan tersebut.

Menurut Andreas, usulan perubahan Perda tersebut menunjukkan perhatian DPRD terhadap kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Sukabumi.

“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.

Meski demikian, Pemerintah Daerah memberikan sejumlah catatan terhadap rencana perubahan regulasi tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya memastikan substansi perubahan Perda tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelas Andreas.

Ia menambahkan, berbagai masukan dari Pemerintah Daerah akan menjadi bagian dari proses pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pembahasan Raperda Masih Akan Didalami

Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan dua agenda strategis di Kabupaten Sukabumi, yakni penguatan peran Perumda Pesona Pariwisata melalui penyertaan modal daerah serta penyempurnaan regulasi di bidang ketenagakerjaan.

Khusus untuk Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata, DPRD menegaskan bahwa besaran nilai penyertaan modal belum ditetapkan. Pembahasan masih akan diarahkan untuk mengkaji tujuan, kebutuhan, serta substansi penyertaan modal sebelum mencapai kesepakatan.

Sementara untuk perubahan Perda Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah dan DPRD akan melanjutkan pembahasan dengan memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Dengan demikian, hasil pandangan tujuh fraksi dan pendapat Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna tersebut akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan selanjutnya antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. **
×
Berita Terbaru Update