SUKABUMI — Kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi saat musim kemarau dinilai tidak cukup dipandang sebagai bencana musiman.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menilai kondisi tersebut menjadi sinyal untuk mengevaluasi daya dukung lingkungan sekaligus tata kelola wilayah. Menurut dia, kerentanan Sukabumi terhadap bencana hidrometeorologi perlu ditangani melalui kebijakan jangka panjang, bukan hanya respons ketika bencana terjadi.
“Sebetulnya Sukabumi itu memang rentan bencana hidrometeorologi. Ketika musim hujan banjir, longsor, pergeseran tanah. Sebaliknya, ketika musim kemarau ya kekeringan di mana-mana,” kata Bayu.
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan persoalan yang lebih luas. Saat musim hujan, sejumlah wilayah menghadapi banjir, longsor dan pergeseran tanah. Sementara ketika kemarau mencapai puncaknya, kekeringan dan kebakaran lahan muncul di sejumlah kawasan.
Bayu mengaitkan kerentanan itu dengan kualitas daya dukung lingkungan, salah satunya tercermin dari keberadaan kawasan lindung. Ia menyebut kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi yang menurutnya hanya sekitar 12,7 persen.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi bahan evaluasi karena kawasan lindung memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk ketersediaan sumber air.
Perda Patanjala Dinilai Bisa Perkuat Perlindungan Sumber Air
Bayu kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Patanjala. Perda tersebut, menurut Bayu, merupakan regulasi yang diinisiasinya dan berkaitan dengan pelestarian pengetahuan tradisional dalam perlindungan kawasan sumber air.
Ia menilai Perda Patanjala dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas kawasan lindung dengan pendekatan pengetahuan tradisional dan kebudayaan.
“Perda ini sebetulnya mengakselerasi, memperluas kawasan-kawasan lindung, tapi dengan pendekatan pengetahuan tradisional, pendekatan kebudayaan,” ujarnya.
Menurut Bayu, perlindungan kawasan sumber air menjadi penting untuk memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan tetap mampu menopang aktivitas pembangunan di masa mendatang.
Kabandungan, Kawasan Sumber Air tetapi Mengalami Kekurangan Air
Di sisi lain, Bayu meminta kondisi kekeringan di masing-masing wilayah diteliti lebih mendalam. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sejumlah wilayah di Kecamatan Kabandungan, termasuk Desa Tugubandung.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, masyarakat di wilayah tersebut mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih dalam beberapa pekan terakhir. Persoalannya tidak hanya menyangkut kebutuhan rumah tangga, tetapi juga pengairan pertanian.
Padahal, Kabandungan dikenal sebagai kawasan pegunungan yang menjadi salah satu wilayah sumber air di Kabupaten Sukabumi.
“Sebetulnya Kabandungan itu kawasan pegunungan yang notabene menjadi sumber air. Jadi ironis, tinggal di daerah sumber air tapi susah air,” kata Bayu.
Bayu menegaskan dirinya belum dapat menyimpulkan penyebab kondisi tersebut karena belum melakukan penelitian langsung di lapangan. Namun, secara analisis, ia melihat sedikitnya terdapat dua kemungkinan yang perlu dikaji.
Pertama, debit air memang berkurang akibat musim kemarau sehingga terjadi defisit antara pasokan dan kebutuhan masyarakat, pertanian maupun industri.
Jika penyebabnya adalah penurunan debit, menurut Bayu, pemerintah daerah perlu menghitung kembali daya dukung dan daya tampung air di setiap wilayah.
Perhitungan itu penting untuk mengetahui kemampuan sumber air dalam memenuhi kebutuhan penduduk, pertanian, industri dan aktivitas lainnya sepanjang tahun, termasuk ketika musim kemarau. Kemungkinan kedua, sumber air sebenarnya masih tersedia, tetapi persoalannya berada pada distribusi.
“Kalau sebenarnya airnya ada, sebenarnya tidak kekeringan, cuma distribusinya yang bermasalah. Itu harus diteliti,” ujarnya.
Jika masalahnya berada pada distribusi, Bayu meminta pemerintah daerah memastikan pengelolaan air dilakukan secara adil dan merata. Menurutnya, air merupakan sumber daya alam yang pemanfaatannya harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
“Air bagian dari sumber daya alam yang sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Surplusnya silakan saja mungkin untuk kepentingan profit, kepentingan orientasi bisnis,” katanya.
Penanganan Kekeringan Dinilai Tak Cukup dengan Tanggap Darurat
Bayu menilai penanganan kekeringan saat ini masih cenderung berada pada tahap tanggap darurat. Pemerintah daerah dapat berkoordinasi melalui BPBD, PDAM dan perangkat daerah terkait untuk mendistribusikan air ke wilayah yang mengalami kekurangan.
Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup tanpa dibarengi mitigasi jangka panjang.
Bayu mengibaratkan lingkungan seperti tubuh manusia. Lingkungan yang sehat, menurutnya, seharusnya memiliki kemampuan beradaptasi terhadap perubahan cuaca.
“Ketika lingkungan ini stabil, ketika puncak kemarau tidak pernah kekeringan, ketika puncak hujan tidak pernah ada banjir, longsor, berarti sehat,” ujarnya.
Sebaliknya, jika hujan dalam intensitas tertentu sudah memicu banjir dan longsor, sedangkan kemarau menyebabkan kekeringan, ia menilai terdapat persoalan dalam sistem tata wilayah dan daya dukung lingkungan.
“Tapi ketika dikasih hujan sedikit longsor, banjir. Dikasih kemarau kekeringan. Berarti ada yang salah dalam sistem tata wilayahnya,” kata Bayu.
Karena itu, mitigasi bencana menurutnya tidak boleh hanya dilakukan setelah bencana muncul. Perlindungan kawasan lindung dan sumber air harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
Agroindustri dan Pariwisata Harus Ditopang Ekosistem
Persoalan lingkungan tersebut juga dikaitkan Bayu dengan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi, termasuk fokus RKPD 2026 pada penguatan tata kelola agroindustri dan pariwisata.
Menurutnya, pengembangan kedua sektor tersebut tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana. Daya dukung lingkungan serta tata kelola air juga harus menjadi bagian dari perencanaan.
Agroindustri, misalnya, dapat menghadapi persoalan kekurangan air saat kemarau atau terdampak banjir dan longsor ketika musim hujan apabila ekosistem pendukungnya tidak terjaga.
Hal serupa berlaku pada sektor pariwisata. Bayu mencontohkan objek wisata air terjun yang sangat bergantung pada ketersediaan air.
Jika kawasan hulu sebagai sumber air tidak dilindungi, kondisi objek wisata tersebut juga dapat terdampak. Debit air bisa berkurang saat kemarau dan kualitas aliran dapat terganggu ketika musim hujan.
Bayu menilai kondisi itu menunjukkan bahwa pembangunan agroindustri, pariwisata, kawasan lindung dan perlindungan sumber air tidak semestinya berjalan secara terpisah.
“Agroindustri dia juga harus ditopang oleh kawasan lindung, kawasan lindung sumber airnya. Pariwisata juga harus didukung oleh kawasan lindung dan sumber airnya. Ini persoalannya masih saja terpisah, belum terintegrasi,” ujarnya.
Ia bahkan mengaku belum melihat keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan berjalan seimbang dengan perlindungan ekosistem, khususnya menyangkut daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Filosofi “Hirup jeung Hurip” dalam Pembangunan Sukabumi
Bayu kembali menempatkan Perda Patanjala sebagai salah satu pendekatan yang dinilainya dapat melengkapi pembangunan agroindustri dan pariwisata dengan perlindungan kawasan sumber air serta ekosistem penyangga.
Ia menggambarkan keterkaitan tersebut melalui filosofi Sunda “hirup jeung hurip”, yang dimaknainya sebagai hubungan antara kehidupan dan sumber kehidupan.
Dalam konteks pembangunan, agroindustri dan pariwisata merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat. Sementara kawasan lindung serta sumber air menjadi fondasi yang menopang keberlangsungan aktivitas tersebut.
“Agroindustri dan pariwisata adalah kehidupan. Kawasan lindung, Patanjala adalah sumber kehidupan,” ujarnya.
Karena itu, Bayu menilai arah pembangunan Kabupaten Sukabumi ke depan perlu menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan ekonomi.
Menurut dia, ketika daya dukung lingkungan dan sumber air dijaga, sektor agroindustri maupun pariwisata dapat berkembang secara berkelanjutan. Sebaliknya, jika ekosistem penyangga diabaikan, pembangunan justru berpotensi menghadapi persoalan baru setiap kali Sukabumi memasuki musim kemarau maupun musim hujan.**
