Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas, Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:37 WIB Last Updated 2026-08-13T10:43:20Z

SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., tersebut, DPRD juga menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD H. Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M., Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.

Perda Disabilitas Resmi Ditetapkan

Rapat paripurna diawali dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai hasil pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Laporan tersebut disampaikan Hendra Purnama, S.Si. Setelah laporan disampaikan, keputusan DPRD atas raperda dituangkan dalam berita acara yang dibacakan H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.

Dengan ditetapkannya raperda tersebut menjadi perda, Kabupaten Sukabumi kini memiliki payung hukum daerah yang mengatur upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih terstruktur.

Keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam memperkuat penyelenggaraan kebijakan daerah yang berkaitan dengan pemenuhan hak serta perlindungan penyandang disabilitas.

Perubahan KUA-PPAS 2026 Jadi Dasar Perubahan APBD

Selain pengesahan Perda Disabilitas, agenda penting lainnya dalam rapat paripurna tersebut adalah pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan Perubahan KUA-PPAS tersebut telah dilakukan pada 4-5 Agustus 2026. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut kemudian diformalkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Bupati Sukabumi Sampaikan Sejumlah Agenda

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan sambutan terkait Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Bupati juga menyampaikan pendapat akhir atas Raperda Disabilitas serta Nota Pengantar atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.

Sementara itu, rapat paripurna ditutup dengan penyampaian Nota Penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Nota penjelasan tersebut disampaikan oleh Uden Abdunnatsir.

Dua Raperda Masuk Tahap Pembahasan Berikutnya

Selain dua agenda utama, Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 juga menjadi awal pembahasan dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kedua raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan pada Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin, 10 Agustus 2026.

Agenda tersebut mencakup penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Selain itu, Bupati Sukabumi dijadwalkan menyampaikan pendapat atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, Rapat Paripurna Ke-13 tidak hanya menghasilkan pengesahan regulasi terkait penyandang disabilitas, tetapi juga memperkuat tahapan penganggaran daerah melalui kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 serta membuka pembahasan sejumlah regulasi daerah lainnya.**
×
Berita Terbaru Update