SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (3/8/2026) tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menghasilkan sejumlah keputusan strategis. Salah satunya adalah kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, rapat juga menetapkan alat kelengkapan DPRD yang akan menangani pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Hadir dalam agenda tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.
Bupati Asep Japar Apresiasi Kesepakatan KUA-PPAS 2027
Bupati Sukabumi Asep Japar mengapresiasi kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam memastikan penyusunan APBD berjalan efektif, transparan, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci penyusunan APBD yang efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Asep Japar.
Ia juga menyoroti rencana perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Menurut Asep, langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan air bersih.
Perubahan status badan hukum tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.
“Perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda bertujuan meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperluas pelayanan air bersih, dan memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
KUA-PPAS 2027 Jadi Landasan Penyusunan APBD
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa Rapat Paripurna Ke-12 merupakan kelanjutan dari agenda pembahasan sebelumnya yang berkaitan dengan penguatan tata kelola keuangan daerah dan penyempurnaan regulasi.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 selanjutnya menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Menurut Budi, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menandai berakhirnya tahapan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sekaligus menjadi landasan untuk memasuki proses penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
“Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta menjadi landasan bagi proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” jelas Budi.
Pembahasan Perubahan APBD 2026 Dilanjutkan
Selain menyepakati KUA-PPAS 2027, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mempersiapkan agenda pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD, Rapat Gabungan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Agustus 2026.
Selanjutnya, Rapat Paripurna mengenai kesepakatan bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang harus dilakukan apabila terjadi perubahan kondisi keuangan daerah ataupun kebutuhan penyesuaian terhadap program pembangunan.
“Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Raperda Perubahan Status Perumda Tirta Jaya Masuk Pembahasan
Di sisi lain, agenda legislasi DPRD Kabupaten Sukabumi juga berlanjut melalui pembahasan Raperda mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.
Budi mengatakan, pembahasan regulasi tersebut akan dilakukan secara lebih mendalam oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.
Perubahan badan hukum menjadi Perseroda diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola perusahaan daerah, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat serta optimalisasi peran BUMD dalam mendukung perekonomian daerah.
Rangkaian agenda tersebut menunjukkan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah menjalankan sejumlah tahapan penting, baik dalam penyiapan APBD 2027, penyesuaian APBD 2026, maupun penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan BUMD.
Dengan demikian, hasil Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 menjadi salah satu tahapan strategis dalam memastikan kebijakan anggaran dan regulasi daerah berjalan selaras dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.**
