Notification

×

Iklan

Iklan

Lucu, Pencuri Ini Ditangkap Polisi Setelah Posting Barang Curian Di Facebook

Jumat, 07 Februari 2020 | 21:00 WIB Last Updated 2020-05-17T15:21:48Z

PASUNDAN POST ■ Santri kalong sebutan untuk seorang santri yang mengaji khusus dimalam hari tetapi tidak mondok, nekad mencuri sound dan ampliflayer milik pondok tempatnya belajar mengaji hanya ingin memiliki sound sistem.

Pelaku tertangkap setelah para saksi melihat sebuah postingan sound dan amplifayer yang diawarkan untuk dijual di akun media sosial facebook yang identik dengan barang milik pondok yang hilang.

Setelah diselidiki dan saksi berkordinasi dengan unit reskrim Polsek Bukateja ternyata benar barang bukti yang ada dirumah pelaku sangat mirip dengan sejumlah barang yang selama ini hilang, sehingga pelaku dapat ditangkap.

"Pelaku bernama muhamad di tangkap dirumahnya tanpa perlawan," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Sutanto, kepada wartawan hari ini.

Dia menambahkan, kronologi kejadianya pada hari minggu 25 desember 2019 sekitar pukul 03.30, tersangka duduk di mushola sambil mengamati situasi pondok.

Setelah aman tersangka langsung mengambil satu unit sound dan satu unit ampliflayer dengan cara dipanggul keluar komplek yayasan pondok aunur qur'an.

"Uniknya, tersangka juga sempat menyewakan sound tersebut dengan biaya 200 ribu rupiah kepada tetangganya," ujar kompol Ponco menambahkan.

Atas tindakannya ini tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP/pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Imam Santoso/JBN

×
Berita Terbaru Update