Notification

×

Iklan

Iklan

Hasil Sidang Putusan Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

Rabu, 27 September 2023 | 14:59 WIB Last Updated 2023-09-27T12:00:16Z
SUKABUMI - Tiga pejabat Kabupaten Sukabumi yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian hingga mencapai puluhan milyar, terus bergulir.

Bahkan, kali ini Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, telah menggelar persidangan dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim pada Rabu (27/09) sekira pukul 11.45 WIB, untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat tiga tersangka yang diketahui bernama Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, pada sidang putusan tersebut, terdakwa Harun Alrasyid yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, telah dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Terdakwa Harun Alrasyid ini, sesuai sidang putusan akan terpidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.120.076.824 subsidair 1 tahun," kata Wawan kepada awak media Rabu (27/09).

Sementara, untuk terdakwa Saeful Ramdhan telah diputus dan dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Terdakwa Saeful terpidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan," bebernya.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di tunjuk Adalah Panji Wijanarko, S.H. dan
Muhammad Imam Lahaya, S.H., M.H." terangnya.

Sedangkan untuk terdakwa Dian Iskandar telah diputus terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Terdakwa Dian telah diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bln dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan," paparnya.

"Atas putusan tersebut, baik terdakwa ataupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir, apakah akan menyatakan banding atau menerima putusan tersebut," pungkasnya.*(M.Afnan).
×
Berita Terbaru Update