Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sukabumi Tegaskan Peran Menjembatani Aspirasi Daerah atas Isu Kebijakan Nasional

Senin, 13 Juli 2026 | 18:42 WIB Last Updated 2026-07-18T06:42:45Z

SUKABUMI - Di tengah menguatnya perhatian publik terhadap berbagai kebijakan nasional yang berdampak hingga ke daerah, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat dengan pemerintah pusat. Komitmen tersebut mengemuka saat DPRD menerima audiensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (13/7/2026).

Pertemuan itu tidak hanya menjadi forum penyampaian aspirasi mahasiswa, tetapi juga menggambarkan bagaimana lembaga legislatif daerah menghadapi tuntutan masyarakat terhadap persoalan yang sebagian besar berada di luar kewenangannya. Mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga BBM non-subsidi, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), seluruh isu yang disampaikan HMI memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, meskipun DPRD tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan moneter, menentukan harga BBM, maupun mengubah undang-undang, lembaga legislatif daerah tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat tidak berhenti di tingkat lokal.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran HMI Cabang Sukabumi yang telah menyampaikan aspirasinya secara tertib dan bermartabat. Bagi DPRD, setiap aspirasi masyarakat adalah amanah yang wajib kami dengarkan, kami kaji, dan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga," ujar Budi.

Menurut dia, salah satu fungsi DPRD adalah menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi. Karena itu, setiap masukan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat maupun DPR RI akan dipelajari dan diteruskan melalui mekanisme kelembagaan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi.

"Kami tidak ingin ada aspirasi masyarakat yang berhenti di ruang audiensi. Semua akan kami pelajari secara objektif dan kami tindak lanjuti melalui mekanisme yang sah. Untuk hal-hal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun DPR RI, DPRD siap meneruskan aspirasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat di daerah," katanya.

Selain menyampaikan isu-isu nasional, HMI juga meminta DPRD menerbitkan surat rekomendasi dalam waktu 3 x 24 jam sebagai bagian dari tindak lanjut aspirasi yang disampaikan. Menanggapi hal tersebut, Budi menjelaskan bahwa setiap keputusan yang diterbitkan atas nama DPRD harus melalui mekanisme administrasi dan tata tertib lembaga agar memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kami memahami harapan yang disampaikan HMI. Namun sebagai lembaga negara, setiap keputusan harus melalui prosedur yang berlaku. Kami akan berupaya menindaklanjutinya secepat mungkin tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan mekanisme kelembagaan," ujarnya.

Di sisi lain, DPRD menilai sejumlah program nasional yang langsung menyentuh masyarakat di daerah, seperti Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memerlukan pengawasan yang berkelanjutan agar pelaksanaannya sesuai sasaran. Melalui fungsi pengawasan, DPRD akan menghimpun berbagai temuan di lapangan untuk menjadi bahan evaluasi yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat apabila ditemukan kendala dalam implementasi.

Dalam konteks ekonomi, DPRD juga mendorong pemerintah pusat menjaga stabilitas nasional melalui pengendalian inflasi, penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan ketahanan pangan, serta perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah tersebut dinilai penting agar dampak perlambatan ekonomi tidak semakin dirasakan oleh masyarakat di daerah.

Budi menambahkan, ruang dialog antara mahasiswa dan lembaga legislatif merupakan bagian penting dari praktik demokrasi yang sehat. Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap suatu kebijakan seharusnya menjadi dasar untuk membangun komunikasi yang konstruktif dalam mencari solusi bagi kepentingan publik.

"Perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita membangun dialog yang sehat, saling menghormati, serta bersama-sama mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. DPRD Kabupaten Sukabumi akan selalu membuka ruang dialog bagi seluruh elemen masyarakat," pungkasnya. (adv)
×
Berita Terbaru Update