BANDUNG — Seorang dokter berinisial IS ditangkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun. Polisi kini melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memperkuat pembuktian perkara.
Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Rumi Untari, membenarkan bahwa IS telah diamankan. Namun, penyidik masih mendalami kasus tersebut sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut kepada publik.
“Sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami juga masih menunggu hasil visum sebelum kasus ini diekspos,” ujarnya, Rabu (21/10).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak di bawah umur yang diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan keluarga sendiri.
Kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa dugaan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban, MS, melihat perubahan perilaku pada anaknya. Kecurigaan muncul ketika sang anak memperagakan perilaku yang dinilai menyerupai adegan dewasa.
MS kemudian memeriksakan kondisi anaknya. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pemeriksaan menemukan luka lebam dan robekan pada area genital korban.
Debi mengatakan, anak tersebut sempat menceritakan dugaan tindakan yang dilakukan ayahnya. Pemeriksaan medis selanjutnya disebut menunjukkan bahwa korban terinfeksi gonore.
“Anaknya bercerita ayahnya pernah memasukkan jarinya ke kemaluan. Dokter kemudian menyarankan visum, hasilnya menunjukkan adanya penyakit kelamin gonore,” kata Debi.
Meski demikian, temuan medis dan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab.
MS disebut mengalami trauma mendalam setelah mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya. Menurut keterangan kuasa hukum, MS sempat melaporkan perkara tersebut ke kepolisian tingkat sektor, tetapi menilai belum ada tindak lanjut yang memadai.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di rumah hingga sebuah hotel. Terduga pelaku diduga menggunakan iming-iming mainan untuk membujuk korban.
Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap kronologi kejadian secara utuh.
Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah keberadaan korban. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, anak tersebut diduga dibawa oleh ayahnya sejak 28 September 2026 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Pada tanggal yang sama, MS dilaporkan telah menyampaikan laporan kepada Direktorat PPA Polda Jawa Barat.
Kondisi tersebut menambah urgensi penanganan perkara, terutama untuk memastikan keselamatan anak dan memperjelas keberadaannya. Upaya pencarian serta perlindungan terhadap korban menjadi aspek penting selain proses pembuktian dugaan tindak pidana.
IS diketahui memiliki klinik mandiri di Bandung dan disebut berafiliasi dengan salah satu rumah sakit swasta besar. Informasi mengenai aktivitas profesional tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan tindak pidana.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan menunggu hasil pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti. Keterangan saksi dan informasi lain yang berkaitan dengan perkara juga perlu diuji dalam penyidikan.
Publikasi lebih lanjut mengenai kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk upaya menemukan korban dan memastikan hak-haknya terlindungi.**
