Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-24, Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Bahas APBD 2027

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:12 WIB Last Updated 2026-10-16T05:14:08Z

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027, Jumat (2/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Penyampaian jawaban Bupati tersebut merupakan tindak lanjut atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD yang disampaikan sehari sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa berbagai masukan fraksi menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan dalam penyusunan APBD 2027.

Pembahasan tersebut mencakup sejumlah agenda strategis, mulai dari penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan agroindustri, pariwisata, dan ekonomi masyarakat.

Menanggapi pandangan Fraksi Golkar dan Fraksi PAN, pemerintah daerah menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2027 dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Penyusunan anggaran juga mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah agar program pembangunan dapat berjalan secara terukur dan sesuai prioritas.

Penguatan PAD menjadi salah satu perhatian utama. Upaya yang disiapkan meliputi digitalisasi pajak dan retribusi daerah, pemutakhiran data wajib pajak, penagihan piutang, optimalisasi potensi pendapatan, serta evaluasi kinerja badan usaha milik daerah (BUMD).

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Menjawab pandangan Fraksi Gerindra, pemerintah menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Sukabumi pada 2027 mengusung tema “Penyiapan Ekosistem Pendukung untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata”.

Arah kebijakan tersebut mencakup penguatan sektor pertanian, peningkatan konektivitas wilayah, pengembangan pariwisata, peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan ketahanan terhadap bencana, serta pembenahan rantai pasok produk lokal.

Pengembangan agroindustri diarahkan agar produk pertanian memiliki nilai tambah melalui proses pengolahan, standardisasi, sertifikasi, dan perluasan akses pasar.

Sementara itu, sektor pariwisata diharapkan berkembang melalui dukungan infrastruktur dan keterlibatan masyarakat sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Dalam tanggapan kepada Fraksi PKB, pemerintah juga menekankan optimalisasi PAD tanpa menambah beban masyarakat, penguatan peran BUMD, pemanfaatan bonus produksi panas bumi, hilirisasi produk pertanian, pengembangan pariwisata berbasis komunitas, serta penguatan ekonomi desa.

Pemerintah turut menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak sekadar berarti memangkas belanja, tetapi memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan atau menerapkan prinsip value for money.

Aspek kesiapsiagaan bencana menjadi salah satu perhatian dalam tanggapan terhadap Fraksi PKS. Pemerintah memaparkan langkah penguatan sistem peringatan dini, termasuk pemasangan lima sensor sesar di lima kecamatan dan lima sirene di dua kecamatan.

Penguatan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan mendukung mitigasi risiko bencana di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Di sektor pelayanan dasar, pemerintah menyoroti pemerataan akses layanan kesehatan, keberlanjutan jaminan kesehatan, serta pembangunan dan pemeliharaan jalan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, menanggapi Fraksi Demokrat, pemerintah menyampaikan bahwa penentuan prioritas pembangunan infrastruktur akan mempertimbangkan tingkat kerusakan, urgensi, manfaat, serta kemampuan fiskal daerah.

Perhatian juga diberikan pada perbaikan sarana pendidikan, dukungan bagi guru agama dan pendidikan anak usia dini (PAUD), dukungan kepada RT/RW sesuai ketentuan, serta keberlanjutan program jaminan kesehatan.

Dalam jawaban kepada Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, badan usaha milik desa (BUMDes), pengendalian inflasi, serta pemanfaatan produk dan tenaga kerja lokal.

Penguatan agroindustri, pariwisata, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan juga menjadi bagian dari prioritas pembangunan yang disampaikan pemerintah.

Sejalan dengan itu, dalam tanggapan kepada Fraksi PPP, pemerintah menekankan pembangunan ekonomi yang inklusif melalui penguatan sektor pertanian, UMKM, koperasi, pariwisata, pasar tradisional, infrastruktur dasar, dan ekonomi desa.

Pengembangan potensi lokal diharapkan mampu memperluas kesempatan usaha, meningkatkan nilai tambah produk, serta mendorong aktivitas ekonomi yang manfaatnya dirasakan masyarakat secara lebih merata.

Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai sasaran, pemerintah menegaskan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam monitoring dan evaluasi program.

Pemerintah juga memperkuat proses verifikasi dan pendampingan dalam penyaluran bantuan keuangan desa.

Bantuan tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pengembangan UMKM dan BUMDes, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta ketahanan pangan.

Pengawasan dan pendampingan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan anggaran sekaligus memastikan program sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di tingkat desa.

Secara keseluruhan, pembahasan Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027 menempatkan penguatan PAD, efektivitas belanja, pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, pengembangan agroindustri dan pariwisata, pemberdayaan UMKM, penguatan ekonomi desa, ketahanan pangan, mitigasi bencana, serta tata kelola keuangan sebagai agenda utama.

Pemerintah daerah selanjutnya mempersilakan DPRD untuk melakukan pembahasan lebih mendalam melalui rapat kerja komisi bersama perangkat daerah terkait.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penajaman program, penentuan prioritas anggaran, serta penyesuaian dengan kapasitas fiskal daerah sebelum Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dibahas lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan bersama.

Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menyelaraskan kebutuhan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan APBD 2027 dapat mendukung peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.**
×
Berita Terbaru Update