SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (13/10/2026).
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Sukabumi Asep Japar dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. Penandatanganan itu turut disaksikan Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.
Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta seluruh jajaran legislatif dan eksekutif yang telah menyelesaikan pembahasan APBD 2027.
Menurut Asep, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan program pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, penyusunan APBD Kabupaten Sukabumi 2027 telah diselaraskan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat. Langkah tersebut dilakukan agar perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dapat disusun secara lebih terukur dan realistis.
Asep juga menekankan pentingnya penyusunan kebijakan anggaran yang berkualitas untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi menuju daerah yang Mubarakah.
"Saya minta pengelolaan anggaran daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Asep.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, setelah persetujuan bersama, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani tahapan evaluasi akhir sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021.
Budi mengakui, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam penyesuaian pendapatan, terutama akibat penurunan alokasi Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meski demikian, ia optimistis Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat menyusun prioritas belanja secara tepat sasaran agar anggaran yang tersedia tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Menurut Budi, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengalihkan alokasi dari kegiatan yang kurang prioritas ke program yang lebih mendesak dan berdampak langsung terhadap kebutuhan publik.
“Harapannya, pemerintah daerah dapat merealokasi kegiatan yang kurang prioritas kepada kegiatan yang lebih prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan,” ujar Budi.
Penentuan prioritas tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menjaga kesinambungan pembangunan di tengah penyesuaian kemampuan fiskal daerah.
Selain menyetujui Raperda APBD 2027, Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyepakati penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat yang sama, para peserta turut mendengarkan Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah.
Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan kebijakan anggaran dan penataan kelembagaan daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi.**
