Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Sukabumi Apresiasi Pansus DPRD Tuntaskan Raperda Baru

Rabu, 02 Juli 2025 | 16:00 WIB Last Updated 2025-07-13T17:26:48Z

PASUNDANPOST.COM | SUKABUMI — Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat disertai dokumen pendukung lainnya sesuai tahapan yang telah disepakati melalui Badan Musyawarah DPRD.

Demikian hal itu disampaikan Bupati Sukabumi saat hadir dalam rapat paripurna agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (2/7/2025).

Proses ini diawali dengan penyampaian nota pengantar keuangan, pandangan umum fraksi, serta jawaban Bupati atas pandangan fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna. 

"Kita telah menyimak bersama berbagai pendapat, usulan, dan saran yang kemudian dijawab secara lengkap dan komprehensif," kata dia.

Bupati menjelaskan, tahapan pembahasan selanjutnya dilakukan secara intensif oleh Komisi DPRD dan Badan Anggaran, baik secara internal maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama pada 25 Juni 2025.

Menurutnya, seluruh proses tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai upaya membangun konsensus dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

"Atas kerja sama ini, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh jajaran pemerintah daerah. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah disepakati dan akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan disahkan," tambahnya.

Bupati menegaskan bahwa Raperda ini telah melalui proses pembahasan yang matang antara Pansus DPRD dan jajaran pemerintah daerah, serta telah mendapat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 4612/HK.02.01/HUKHAM tertanggal 18 Juni 2025.

"Dengan telah disepakatinya raperda ini, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus DPRD dan jajaran pemerintah daerah," ujarnya. 

Ia menambahkan, Penetapan Raperda ini menjadi Perda merupakan langkah penting untuk menjamin kesiapan pembiayaan pemilihan kepala daerah tahun 2029. (*)

×
Berita Terbaru Update