SUKABUMI — Pembahasan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2027 mulai memasuki tahapan awal. DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis (9/7/2026).
Dokumen KUA-PPAS menjadi pijakan awal dalam menyusun kebijakan anggaran daerah sekaligus menentukan prioritas pembangunan yang akan dijalankan pada tahun mendatang. Pembahasannya dilakukan melalui kerja sama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, penyusunan arah kebijakan anggaran tidak hanya mengacu pada dokumen perencanaan pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses.
Menurut Budi, laporan hasil Reses Kedua Tahun 2026 yang disampaikan seluruh anggota DPRD dari enam daerah pemilihan menjadi bahan evaluasi atas pelaksanaan program pembangunan yang sedang berjalan.
"Hasil reses sudah kami sampaikan secara utuh kepada pemerintah daerah. Harapannya menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan pembangunan agar semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai masukan masyarakat masih didominasi kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, serta penguatan pelayanan publik.
Budi menambahkan, pelaksanaan reses kedua lebih diarahkan untuk mengevaluasi realisasi program tahun berjalan. Sementara usulan masyarakat sebagai bahan penyusunan program tahun 2027 telah dihimpun pada reses pertama.
"Reses kedua lebih melihat sejauh mana pelaksanaan program tahun ini. Adapun aspirasi untuk tahun anggaran berikutnya sudah dikumpulkan sebelumnya," katanya.
Selain membahas arah kebijakan anggaran, rapat paripurna juga mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan.
Perubahan tersebut berupa penyesuaian penempatan anggota dari Komisi III ke Komisi I. Menurut Budi, pergantian tersebut merupakan kewenangan internal fraksi dan dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD.
"Sepanjang masih memenuhi ketentuan dan keterwakilan fraksi di alat kelengkapan dewan tetap terjaga, perubahan tersebut diperbolehkan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 akan mengedepankan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Ia menyebut, hasil pembahasan bersama DPRD, termasuk berbagai aspirasi yang muncul dalam reses, akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan program pembangunan.
"Kita harus memastikan arah pembangunan daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional, provinsi, serta RPJMD Kabupaten Sukabumi. Masukan DPRD tentu menjadi bagian penting dalam proses tersebut," kata Andreas.
Menurut Andreas, pengembangan sektor unggulan daerah masih menjadi prioritas pada 2027. Pemerintah daerah akan terus mendorong penguatan agrobisnis, agrowisata, dan pariwisata sebagai sektor yang diharapkan mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Pembahasan KUA-PPAS 2027 dijadwalkan berlangsung dalam beberapa tahapan sebelum akhirnya disepakati sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027. (Adv)
